LINGKARPENA.ID | PT.Clariant Adsorbent Indonesia mengikuti aturan dan arahan Dinas perizinan dan Dinas terkait lainya di Kabupaten Sukabumi. Hal itu dilakukan untuk pembaharuan izin lama yang mencakup keseluruhan.
Proses tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan guna mengikuti petunjuk ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor : 47 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : TM.02/Kep.86-DPTR/2-2023 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah Kabupaten Sukabumi.
PT. CLARIANT ADSORBENT INDONESIA untuk kegiatan Industri Bleaching Earth dengan KBLI 20118 – Industri Kimia Dasar Organik yang menghasilkan Bahan Kimia Khusus yang berlokasi di Jalan Raya Lengkong Km. 45 Cimapag, Desa Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi di atas lahan seluas ± 79.100 m2.
Hal ini disampaikan Konsultan perijinan PT. Claria selepas rapat bersama dengan Dinas terkait bertempat di Aula Dinas Pertanahan dan Tataruang (DPTR) Jalan Palabuhan II Cipanengah Lembursitu Kota Sukabumi, (26/10/2023).
Irwan, selaku Konsultan Perijinan PT Clariant mengatan pada awak media rapat tadi pada dasarnya adalah untuk memperbaharui perijinan yang lama tentunya semua mengikuti peraturan yang ada untuk mengurus keseluruhan.
Selain itu, Irwan menerangkan semua proses ini merupakan pembaharuan dari manajemen lama menjadi PT. Clariant Adsorbent Indonesia. Pada intinya mengikuti peraturan yang berlaku baik itu didearah maupun secara skala nasional.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pionir memberikan dampak besar untuk warga masyarakat Desa yang berdekatan dengan PT. Clariant husus nya garis besarnya Kecamatan Lengkong,” singkatnya.
Sementara itu Dedi Ruswandi Camat Lengkong mengatakan, adanya rapat tersebut tak lain untuk membahas pembaharuan perizinan PT. Clariant.
Selain itu kata Dedi, pihaknya mengharapakan dari hasil rapat ini justru pihak PT Clariant harus bisa memenuhi persyaratan-persyaratan intinya seperti itu.
“Ya kedepannya bisa memberikan manfaat lebih untuk program CSR nya di lingkungan masyarakat Desa yang masuk pada zona ring satu,” tuturnya.
Dedi juga menyampaikan pihak PT. Clariant tahun ini sudah memberikan program sumur bor di beberapa titik di area perkampungan yang berdekatan dengan perusahaan.
“Ya ada program sumur bor dai perusahaan, itu akan dibangun dekat Desa Neglasari,” pungkasnya.
Rapat koordinasi turut dihadiri, Dinas Perizinan, DPTR, Dishub dan unsur Forkopimcam Lengkong.