LINGKARPENA.ID | Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kota Sukabumi menggelar sidang putusan kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Cecep Supriadi (51) terhadap tiga siswi salah satu SMPN di Kota Sukabumi, Jumat (27/10/2023).
Dari informasi yang dihimpun kasus tindak pidana pencabulan dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023 belum lama ini. Awalnya tiga siswi SMP berinisial ZA (15) dan SY (15), lalu dalam proses fakta persidangan terungkap ternyata korban pencabulan tersebut bertambah satu siswi lagi yakni siswi berinisial RA (15).
Dalam pelaksanaan sidang di Pimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja. Pada pelaksanaan ruangan sidang Candra 023 suasana nampak hening dicampur dengan ketegangan pasalnya antara Hakim Ketua yang didampingi Hakim Anggota berbeda pendapat (disenting opinion).
Dengan suara lantang pada awal persidangan di mulai, substansi kasus pencabulan dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga. Miduk membeberkan bahwa keterangan korban anak dan saksi anak kontradiktif, sehingga dalam putusan kedua hakim anggota menyatakan Cecep tidak bersalah.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Cecep Supriadi tidak terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang di dakwakan pada dakwaan tinggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” tegas Miduk saat membacakan diruang sidang.
Selain itu Miduk juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahan setelah putusan ini dibacakan dan diputuskan. Selain itu, ia juga memutus agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
Sebelum putusan dibacakan Anggota Hakim Miduk, Hakim Ketua Eka Desi Prasetia pun memberikan pendapatnya. Dia menilai terdakwa Cecep terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.
“Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri,” lantang Eka.
Dengan begitu sambung Eka berpendapat dalam pembacaan putusannya jika Cecep berhak mendapatkan hukuman dengan pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga memberikan pendapatnya terkait pembelaan terdakwa yang berdalih tidak sengaja.
“Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan,” ungkapnya.
Kedua pendapat yang berbeda antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota tersebut akan tetap dimuat dalam putusan yang merupakan satu kesatuan. Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi.
“Saya akan menempuh Kasasi,” tegas Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja.