Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Pencurian Selama Juni 2026, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Sukabumi, saat mengelar konferensi pers ungkap kasus pencurian selama bulan Juni 2026. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.[dok. Humas]

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, pada Rabu (1/7/2026).

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, SH, SIK, MSi, mengatakan lima perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, hingga pembobolan toko pakaian.

 

“Pada bulan Juni, Polres Sukabumi mengungkap lima perkara pencurian dengan pemberatan. Dari lima perkara tersebut terdapat kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat, roda dua, dan pencurian di toko pakaian. Dari pengungkapan di lima TKP tersebut, kami telah mengamankan tiga tersangka, yaitu NA, BN, dan EG,” ujar Samian.

Baca juga:  Pedofilia, Oknum Guru di Sukabumi Diamankan Polisi

 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, 21 potong celana jeans, lima buah tas, dua topi, serta delapan potong pakaian hasil curian.

 

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Pada kasus pencurian mobil, pelaku memanfaatkan cairan kimia untuk merusak kaca kendaraan sebelum mencongkelnya menggunakan linggis.

 

“Modus operandi para tersangka dalam pencurian mobil yaitu menggunakan cairan kimia tertentu untuk merusak kaca. Setelah itu kaca ditobrak menggunakan linggis sehingga pintu dapat dibuka dan pelaku membawa kabur kendaraan,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Amankan Sejumlah Pelajar SMP di Sukabumi Beserta Sajam

 

Sementara itu, pada kasus pencurian sepeda motor, pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih tergantung pada motor saat diparkir di area pusat perbelanjaan.

 

“Untuk pencurian roda dua, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan. Saat melihat situasi tersebut, pelaku langsung mengambil sepeda motor,” katanya.

 

Adapun pada kasus pembobolan toko pakaian, aksi dilakukan pada malam hari dengan cara merusak pintu toko sebelum membawa kabur barang dagangan.

 

Baca juga:  Polri Peduli: Polres Sukabumi Gelar Gerakan Pangan Murah di Alun-Alun Palabuhanratu

“Untuk toko pakaian, pencurian dilakukan pada malam hari dengan membobol pintu toko dan mengambil sejumlah barang dagangan,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya serta meningkatkan keamanan kendaraan.

 

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati menjaga barang miliknya, melengkapi kendaraan dengan kunci ganda sehingga dapat menghambat pelaku dan meminimalisir niat jahat mereka. Apabila menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pos terkait