Pemuda 18 Tahun Ditangkap, Polisi Sita Ganja, Psikotropika, dan Ratusan Butir Obat Keras di Sukabumi

Ribuan butir Obat terlarang yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan pemuda 28 tahun.[dok.humas]

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pemuda berinisial ME (18), warga Kecamatan Pabuaran, diamankan petugas di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026).

 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 9,66 gram ganja kering, 27 butir psikotropika yang terdiri dari Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Baca juga:  Danramil 0607-13 Cicurug Tangkap Warga Bogor Pemasok Miras Warung Jamu

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Gunungguruh.

 

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu tas selempang yang berisi beberapa paket ganja kering yang telah dikemas, puluhan butir psikotropika, ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga:  Sempat Dihakimi Warga, Maling Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang-barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku hanya bertugas mengedarkan kembali barang haram tersebut.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas itu diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata AKP Tenda.

 

Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca juga:  Perbaiki Mushola, Anggota Polres Sukabumi Kota Borong Bahan Material

 

AKP Tenda menegaskan, pihaknya akan terus memburu pemasok utama sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Pos terkait