LINGKARPENA.ID | Seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang diketahui berinisial US, dikabarkan diamankan oleh aparat penegak hukum karena diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi mengenai penanganan tersebut mulai mencuat setelah sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H., pada Rabu ( 5/8/2026 ), sekitar pukul 16.40 WIB.
Saat dihubungi melalui pesan suara WhatsApp, AKP Deni membenarkan bahwa seorang kepala desa telah diamankan oleh pihak berwajib. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi maupun status hukum yang bersangkutan.
“Benar, yang bersangkutan telah diamankan. Untuk informasi lebih lanjut terkait penanganannya akan disampaikan oleh pihak yang berwenang,” ujar AKP Deni.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Tamanjaya, Muhidin, mengaku belum mengetahui secara pasti adanya proses penjemputan terhadap kepala desa tersebut.
“Sebelum waktu Zuhur, Kepala Desa sudah pulang. Jadi saya belum mengetahui secara pasti terkait informasi penjemputan itu,” kata Muhidin saat dikonfirmasi.
Muhidin menambahkan, sekitar pukul 10.30 WIB sempat datang beberapa orang menggunakan sebuah mobil yang bermaksud menemui kepala desa. Menurutnya, kedatangan mereka saat itu disampaikan dengan alasan membahas urusan bisnis pribadi.
“Ada beberapa orang datang menggunakan mobil untuk menemui Kepala Desa. Informasi yang kami terima saat itu, mereka mengaku memiliki keperluan bisnis pribadi,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Kepala Desa berinisial US belum dapat dipastikan. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai barang bukti, kronologi penangkapan, maupun status hukum yang bersangkutan.
Terpisah, awak media telah meminta konfirmasi kepada Humas Polres Sukabumi. Pihak Humas menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk memastikan informasi yang akurat sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Masyarakat diimbau menunggu penjelasan resmi dari kepolisian guna menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.






