Lingkarpena.id, Sukabumi – Selama kurun waktu sepekan, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkapkan 5 laporan polisi (LP) dan mengamankan 7 tersangka dalam kasus narkotik dan obat-obatan (narkoba) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni pada konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (31/05/2021).
Baca juga: Polisi yang Tangkap Geng Motor dan Bandar Narkoba Diberikan Penghargaan Oleh Kapolres Sukabumi Kota
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyita barang bukti sabu seberat 17,4 gram, 29,6 gram kemudian obat-obatan terlarang jenis hexymer 24 butir, tramadol 679 butir, reklona 3 butir,” ujar Sumarni.
Sumarni menambahkan, TKP (tempat kejadian perkara) penangkapannya tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota antara lain Warudoyong, Cikole dan Cisaat.
Baca juga: Warga Nyalindung Bawa Amer dan Senjata Tajam Diamankan Polisi
Adapun tersangka dengan inisial MM adalah anggota dari geng motor, DCF salah satu anggota geng motor lainnya, JK, HD, MA dan TF. Tersangka semuanya sudah ditahan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Adapun modusnya mendapatkan barang tersebut dengan cara transfer kemudian ada yang bertemu langsung. Pasal yang dikenakan yaitu 111 ayat 1, 112 ayat 2, dan 114 ayat 2, Undang-undang Psikotropika No 35 Tahun 2009 dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Sumarni.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi