LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Libas 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026, polisi mengungkap 20 tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah kelompok pelaku curanmor.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim yang melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah informasi, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
“Selama kurang lebih 10 hari pelaksanaan Operasi Libas, jajaran Reskrim berhasil mengungkap sekitar 20 TKP dengan 12 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan sekitar 60 kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek,” ujar Agus saat rilis kasus, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, dari 12 tersangka tersebut, polisi mengidentifikasi adanya enam kelompok yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.
Keenam kelompok tersebut masing-masing beranggotakan tersangka berinisial E dan M, G, G dan R, RH-PG-B, S dan E, serta D dan A.
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut salah satunya berawal dari rekaman CCTV yang merekam aktivitas para pelaku. Dari rekaman itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sejumlah tersangka.
“Sekitar 14 TKP terekam CCTV. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena keberadaan CCTV sangat membantu anggota di lapangan dalam mengungkap kasus curanmor,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, para pelaku diketahui memiliki kemampuan dalam melakukan aksinya dengan cepat. Bahkan, sejumlah aksi pencurian disebut hanya membutuhkan waktu beberapa detik.
“Kalau dari tayangan CCTV, mereka sudah cukup profesional. Para tersangka ini merupakan spesialis pelaku curanmor, sehingga dalam melaksanakan aksinya cukup dalam kurun waktu sekitar lima detik sudah selesai membuka kunci kendaraan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku rata-rata menggunakan kunci letter T. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu obeng, serta satu unit telepon seluler.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pelaku cukup beragam, mulai dari halaman minimarket, masjid, hingga halaman rumah warga. Keberadaan CCTV di sejumlah lokasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi.
Terkait kendaraan yang telah menggunakan sistem keyless, Agus menyebut pihaknya belum menemukan adanya kendaraan dengan sistem tersebut dalam pengungkapan Operasi Libas kali ini.
“Dalam Operasi Libas ini barang bukti yang kami amankan rata-rata kendaraan yang menggunakan kunci T. Belum kami mengidentifikasi adanya kendaraan yang tidak menggunakan kunci. Ini juga menjadi pekerjaan bagi anggota kami di lapangan untuk mengidentifikasi apabila ada TKP atau kendaraan yang menggunakan sistem tanpa kunci,” jelasnya.
Polisi juga mendalami jaringan penyaluran kendaraan hasil curian tersebut. Dari hasil penyelidikan, sebagian kendaraan diduga diserahkan kepada penadah maupun perorangan.
“Untuk kendaraan tersebut ada beberapa titik sebagai pelaku penadah yang juga berhasil kami amankan. Ada juga yang disalurkan kepada perorangan. Alhamdulillah, sekitar 60 kendaraan bisa kami amankan,” tutur Agus.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f dan g serta Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Sementara terhadap tersangka yang terlibat dalam dugaan penadahan, polisi menerapkan Pasal 501 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Sukabumi menekan aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan yang menjadi sasaran Operasi Libas 2026.






