LINGKARPENA.ID | Dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
BKPSDM Kabupaten Sukabumi memastikan proses penanganan kasus tersebut tidak hanya mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, tetapi juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan disiplin dan kode etik ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya telah menerima laporan secara verbal dari kepala dinas terkait. Saat ini BKPSDM masih menunggu laporan resmi secara tertulis yang memuat kronologi kejadian, status kepegawaian terlapor, serta langkah awal yang telah dilakukan oleh internal perangkat daerah.
“BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait. Kami masih menunggu laporan resmi, termasuk kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang sudah dilakukan oleh internal dinas,” ujar Ganjar, kepada wartawan, Selasa (15/9).
Menurutnya, BKPSDM juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Pihaknya akan terus memantau perkembangan status hukum terlapor.
“Untuk proses hukum, kami menghormati dan memantau proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk perkembangan status terlapor, apakah masih sebagai terlapor, saksi, atau nantinya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ganjar menegaskan, proses pemeriksaan disiplin dan kode etik ASN dapat berjalan beriringan dengan proses hukum pidana. Hal tersebut dilakukan karena ranah pemeriksaan kepolisian dan pemeriksaan kepegawaian memiliki mekanisme serta indikator penilaian yang berbeda.
“Pemeriksaan kode etik dan disiplin tetap dapat dijalankan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polisi memeriksa aspek pidananya, sedangkan BKPSDM bersama Inspektorat memeriksa aspek disiplin dan etika ASN,” tegasnya.
BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan membentuk tim pemeriksa apabila laporan resmi dan data pendukung telah diterima.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sukabumi untuk menjaga kehormatan ASN sekaligus memastikan lingkungan kerja pemerintahan tetap aman dan profesional.
Dalam kondisi tertentu, BKPSDM juga menyiapkan langkah perlindungan kelembagaan dan pelayanan publik. Apabila terlapor berstatus tersangka dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, proses kepegawaian akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila yang bersangkutan belum ditahan tetapi keberadaannya dinilai dapat mengganggu pelayanan publik maupun proses pemeriksaan, dapat ditempuh langkah pembebasan sementara dari tugas atau jabatan manajerial sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, kami ingin proses hukum berjalan dengan baik, pelayanan publik tetap terjaga, dan pemeriksaan internal juga tidak terganggu,” kata Ganjar.
Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja, apabila terbukti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan, dapat berimplikasi serius terhadap disiplin dan kode etik ASN.
BKPSDM akan mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Untuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual, proses hukumnya juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila unsur pidananya terpenuhi.
Sanksi disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak boleh mendahului proses pembuktian.
Selain proses terhadap terlapor, BKPSDM juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang diterima BKPSDM, pendampingan psikologis terhadap korban telah dilakukan.
“Perlindungan dan pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian kami. Kami sudah berkoordinasi dengan DP3A dan informasi yang kami terima, pendampingan psikologis kepada korban sudah dilakukan,” ungkap Ganjar.
BKPSDM juga akan mendorong evaluasi terhadap sistem penerimaan siswa magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan perangkat daerah. Salah satunya melalui penguatan pakta integritas serta penciptaan lingkungan kerja yang aman bagi siswa maupun peserta magang.
Ganjar menegaskan Pemkab Sukabumi tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran etika maupun kekerasan seksual berlalu tanpa proses.
Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terlapor serta memberikan perlindungan kepada korban.
“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan. Ini menunjukkan komitmen zero tolerance Pemerintah Daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” pungkasnya.(*)






