SUKABUMI – Peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kota Sukabumi kembali terungkap. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita ratusan botol minuman beralkohol, puluhan botol miras oplosan, serta 75 liter miras oplosan yang disimpan dalam lima galon di kawasan Kecamatan Citamiang, Kamis (29/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H (30), yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut. Pria itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras oplosan dan minuman beralkohol dari berbagai merek. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Hasil pengembangan mengarah pada sebuah rumah di kawasan Jalan Otista yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi produksi miras oplosan. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran minuman keras ilegal.
Secara keseluruhan, polisi menyita 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi miras oplosan dengan kapasitas masing-masing 15 liter. Total miras oplosan yang ditemukan dalam galon tersebut mencapai 75 liter.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat dan tindak lanjut petugas di lapangan.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan memproses pemilik barang bukti tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul minuman keras oplosan, dugaan proses produksinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Polres Sukabumi Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan miras oplosan. Selain berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, minuman yang tidak diketahui komposisi serta kadar bahan berbahayanya itu dapat menimbulkan keracunan serius hingga berujung kematian.
Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sukabumi.
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota






