SUKABUMI – Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep, membantah tuduhan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2023 yang beredar melalui video di media sosial TikTok.
H. Dacep menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tersebut tidak benar. Ia mengaku keberatan atas penyebaran video yang dinilainya telah merugikan nama baik dan harga dirinya, terlebih dirinya menyatakan telah menjalani pemeriksaan khusus (riksus) terkait pengelolaan keuangan desa pada periode sebelumnya.
Menurut H. Dacep, pemeriksaan khusus tersebut dilakukan pada 2024 dengan mencakup pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun. Dalam proses itu, ia menyebut terdapat temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp68 juta yang telah diselesaikannya.
“Isu-isu seperti itu tentu membuat saya merasa keberatan. Pada 2024, Desa Mekarsakti sudah menjalani pemeriksaan khusus. Memang ada TGR sekitar Rp68 juta lebih, tetapi itu sudah saya bayar. Jadi, ketika sekarang muncul lagi tuduhan seperti ini, saya merasa dipermalukan. Nama baik dan harga diri saya dipertaruhkan,” ujar H. Dacep, Jumat ( 30/10/26 )
Ia menyayangkan pihak yang mengunggah video tersebut karena, menurutnya, tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa untuk memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang.
H. Dacep pun menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan pihak yang dinilainya telah merugikan nama baiknya.
“Kalau memang ada persoalan, seharusnya datang ke desa dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Karena saya merasa dirugikan, saya akan membuat laporan polisi. Selama menjabat dua periode, saya tidak merasa pernah menggelapkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Bantah Tuduhan Terkait Penyaluran Bantuan
Selain tuduhan mengenai Dana Desa, H. Dacep juga membantah dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat, termasuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan perangkat desa serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Menurutnya, kegiatan penyaluran bantuan tersebut memiliki dokumentasi yang dapat digunakan untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya bisa mempertanggungjawabkannya. Dalam penyaluran BLT, ada perangkat desa yang membagikan dan ada Babinsa serta Bhabinkamtibmas yang turut hadir. Dokumentasinya juga ada,” ungkapnya.
Jelaskan Persoalan PTSL dan Pengembalian Dana
Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada 2021, H. Dacep juga memberikan penjelasan mengenai yang berkaitan dengan program tersebut.
Ia menyebut terdapat pengajuan pembuatan sertifikat sekitar 3,5 ribu sedangkan realisasi yang diterimanya disebut hanya sekitar 3 ribu. Menurutnya, sebagian yang tidak digunakan telah dikembalikan karena tidak terdapat penerima manfaat yang bersangkutan.
Ia juga menyatakan bahwa sertifikat tanah dalam program tersebut telah diserahkan kepada masyarakat yang berhak.
“PTSL sudah saya selesaikan dan sertifikatnya sudah diserahkan kepada masyarakat masing-masing. Kalau perlu pembuktian, silakan tanyakan langsung kepada masyarakat penerima manfaat,” katanya.
Ia menegaskan, penjelasan mengenai program PTSL tersebut dapat diperiksa melalui dokumen dan bukti administrasi yang tersedia.
Sebut TGR Telah Dibayar
Mengenai TGR yang muncul setelah pemeriksaan khusus, H. Dacep menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut setelah menerima arahan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Ia mengaku memiliki bukti pembayaran, termasuk dokumen administrasi dan bukti transaksi perbankan yang menurutnya dapat digunakan untuk menjelaskan penyelesaian kewajiban tersebut.
“Kalau memang ada temuan, saya terima dan saya selesaikan sesuai ketentuan. TGR itu sudah saya bayar. Bukti-buktinya ada, termasuk berita acara dan bukti pembayaran dari bank,” ujarnya.
Akui Ada Pesan Meminta Uang Rp3 Juta
Dalam keterangannya, H. Dacep juga mengungkapkan adanya pesan yang menurutnya meminta uang sebesar Rp3 juta dengan imbalan video yang telah beredar di media sosial akan dihapus.
Ia mengaku tidak menanggapi permintaan tersebut karena menilai persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konfirmasi dan klarifikasi yang semestinya.
“Ada chat yang meminta uang Rp3 juta dan nomor rekening, katanya video yang sudah disebarkan itu akan dihapus. Saya tidak menanggapi karena menurut saya tidak masuk akal. Kalau memang ada persoalan, seharusnya datang ke desa dan melakukan konfirmasi,” tuturnya.
Singgung Dugaan Motif Politik
H. Dacep juga menyinggung kemungkinan munculnya tuduhan tersebut berkaitan dengan dinamika politik menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai kepala desa. Ia menduga persoalan itu mencuat setelah dirinya menyampaikan keinginan untuk kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.
“Bisa saja orang punya asumsi macam-macam, apalagi masa jabatan saya sudah mendekati akhir dan saya punya keinginan untuk ikut lagi. Tetapi saya tidak kebal hukum. Kalau memang saya salah, saya bersedia menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
H. Dacep menegaskan bahwa dirinya siap memberikan penjelasan apabila persoalan tersebut diproses oleh pihak berwenang. Ia juga mempersilakan pihak terkait memeriksa dokumen administrasi desa maupun meminta keterangan dari masyarakat penerima manfaat program.
“Saya tidak takut diperiksa. Kalau memang terbukti salah, saya siap mempertanggungjawabkannya. Tetapi kalau saya merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan, saya juga harus membela nama baik saya,” pungkasnya.



![WhatsApp Image 2026-10-28 at 17.16.21 Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf Agung Ariwibowo, bertindak sebagai pembina upacara yang digelar di Alun-alun Palabuhanratu, Rabu (28/10/26).[Foto: ist]](https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-10-28-at-17.16.21-200x112.jpeg?v=1793199312)


