Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Ciracap Sukabumi Ditangkap, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaa di Polres Sukabumi.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengamankan dua pria berinisial JMI dan AY yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial.

 

JMI diamankan pada Minggu (25/10/2026). Sehari berselang, tepatnya Senin (26/10/2026), petugas kembali mengamankan AY di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kedua terduga pelaku disebut kooperatif saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan.

Baca juga:  Jual Miras Berkedok Distro, Disita Petugas

 

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) di sebuah padepokan di Desa Ciracap. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban berinisial IAJ awalnya mendatangi lokasi untuk bersilaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai sebuah video yang beredar di media sosial.

 

Namun, pertemuan yang semula bertujuan untuk berdiskusi itu diduga berujung pada perselisihan. Situasi kemudian memanas hingga korban diduga menjadi sasaran pemukulan.

Baca juga:  Motor Baru Digasak Maling, Aksi Curanmor di Puskesmas Buniwangi Ini Terekam CCTV

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

 

Menurutnya, penanganan perkara kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya.

Baca juga:  Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan, Kerugian Negara Capai Rp9,84 Miliar

 

Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perbedaan pendapat dengan tindakan kekerasan. Masyarakat diharapkan mengutamakan komunikasi dan dialog untuk mencari penyelesaian, sehingga persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi tindak pidana dan berujung pada proses hukum.

Sumber : Humas Polres Sukabumi

Pos terkait