Polisi Beberkan Motif Pembunuh Rini AS di Perkebunan Jati Ciemas Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana.[Foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan Rini Ali Soraya (32), perempuan asal Kampung Pasirtengah, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang jasadnya ditemukan di Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, pada Selasa (13/10/2026) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku berinisial RA, aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi niat untuk menguasai barang milik korban, yakni sepeda motor dan telepon genggam.

“Modus atau motif daripada pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena berniat untuk mengambil barang milik korban,” ujar Iptu Dudi saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, korban dan terduga pelaku diketahui sudah saling mengenal. Keduanya bahkan disebut kerap bertemu dan bepergian bersama.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, peristiwa bermula ketika RA bertemu korban di rumahnya. Setelah itu, RA mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Ciemas.

Sesampainya di lokasi, terduga pelaku diduga melancarkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca juga:  Maling Bawa Kabur Mobil Terekam CCTV, Korban Lapor Polisi Sukaraja

“Dari keterangan pelaku, setelah dipukul dua kali yang mengenai bagian kepala, korban langsung tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban dan HP milik korban,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, jasad korban diduga dibiarkan di lokasi kejadian dengan ditutupi ranting-ranting yang ada di sekitar tempat tersebut.

Terungkap dari Penelusuran Sepeda Motor Korban

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad perempuan di sebuah kebun di Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.

Saat itu, seorang saksi bernama Ayi tengah berolahraga pagi dan berniat memeriksa kebunnya. Ketika tiba di lokasi, saksi mencium bau tidak sedap. Setelah ditelusuri, ia menemukan sesosok mayat perempuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim identifikasi. Polisi kemudian menemukan sejumlah tanda ketidakwajaran pada tubuh korban sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan autopsi.

Melalui proses identifikasi dan scientific crime investigation, polisi akhirnya memastikan identitas korban sebagai Rini Ali Soraya, berusia sekitar 33 tahun.

Baca juga:  Polisi Razia Puluhan Botol Miras di Warung Jamu

Petunjuk penting dalam pengungkapan perkara ini berasal dari penelusuran sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut diketahui sempat dikuasai oleh terduga pelaku sebelum dialihkan kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijual.

“Dari kendaraan milik korban yang kami telusuri, ternyata kendaraan tersebut memang dikuasai atau sempat dikuasai oleh pelaku. Selanjutnya, kendaraan itu diserahkan kepada seseorang dengan niat untuk dijual. Dari situlah kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku ada hubungan dengan kejadian tersebut,” ungkap Iptu Dudi.

Setelah mengantongi petunjuk tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap RA. Terduga pelaku diketahui berpindah-pindah tempat dan tidak berada di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, RA diduga kerap bersembunyi di sejumlah gubuk di area persawahan. Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan RA di sebuah gubuk di tengah sawah di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban berupa celana jin, baju, celana dalam, pakaian dalam berwarna cokelat, sepasang sandal, serta sebuah batu yang berdasarkan pemeriksaan terdapat lumuran darah.

Baca juga:  Dugaan Kasus Pelecehan Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi Makin Santer

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Sementara itu, telepon genggam milik korban hingga kini masih dalam pencarian berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan kepolisian hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Terduga pelaku juga disangkakan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang didahului kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mencari telepon genggam milik korban yang belum ditemukan.

Pengungkapan ini menjadi titik terang dalam kasus kematian Rini Ali Soraya yang sebelumnya menyisakan tanda tanya. Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Pos terkait