Lingkarpena.id, Sukabumi – Bupati Sukabumi Marwan Hamami akhirnya menerima 20 orang perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang sempat bingung untuk menyampaikan tuntutannya di Gedung Pendopo Jalan Ahmad Yani Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (12/4/21).
“Tadi perwakilan buruh sudah menyampaikan terdapat 4 point yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan selanjutnya kita akan melakukan penyampaian aspirasi mereka kepada institusi serta lkelembaga yang lebih tinggi, sehingga harapan dari ekpestasi dari temen-temen di SPN bisa tersalurkan dengan baik sehubungan dengan keputusannya pada hari ini di Mahkamah Konstitusi,” ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada wartawan di Gedung Pendopo.
Baca juga: Unjuk Rasa SPN Gagal Bertemu Walikota, Diterima oleh Bupati Sukabumi
Dijelaskan Marwan terkait dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tunjangan Hari Raya (THR), upah sektoral juga sudah ada edarannya sedangkan untuk BPJS kita akan mengkomunikasikan harapan dari para perwakilan buruh SPN terutama tentang klaim asuransi bagi para pekerja buruh yang mengalami kesulitan akan di jembatani oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya merasa tidak ditanggapi pemerintah daerah, puluhan massa bergerak ke Pendopo jalan Ahmad Yani Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Sesampainya di Pendopo Kabupaten Sukabumi, massa yang ingin menyampaikan aspirasinya ke Bupati Sukabumi tertahan dikarenakan Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi itu sedang ada acara.
Baca juga: TPAKD Harus Mampu Berperan Dalam Pemulihan Ekonomi Daerah
Tidak ingin menyia-nyiakan waktu, massa bergerak kembali ke Balai Kota Sukabumi, untuk menemui Wali Kota Sukabumi. Akan tetapi pintu gerbang menuju Balai Kota tertutup dan massa tidak bisa bertemu dengan orang nomor satu di Kota Sukabumi itu.
Setelah gagal bertemu Wali Kota, akhirnya massa kembali ke Pendopo untuk bertemu dengan Bupati Sukabumi. Bupati Sukabumi yang sudah menyelesaikan acaranya, akhirnya menerima perwakilan dari massa SPN untuk berdialog.
Reporter: A WBS
Redaktur: Dharmawan Hadi