LINGKAR PENA Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa
ADVERTORIAL

Dua Perda Jadi Senjata Lindungi Sumber Air, Pemkab Sukabumi Dorong Aksi Nyata di Lapangan

Dua Perda Jadi Senjata Lindungi Sumber Air, Pemkab Sukabumi Dorong Aksi Nyata di Lapangan

SUKABUMI | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memperkuat langkah perlindungan lingkungan melalui penerapan dua regulasi daerah yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya kelestarian kawasan sumber air, Sabtu ( 7/11/2026 ).

Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau yang dikenal dengan Perda Patajala.

Iklan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menilai keberadaan kedua perda tersebut harus diikuti langkah implementasi yang konkret. Sebab, tantangan lingkungan saat ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekosistem, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Deni Alam, mengatakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum. Lebih dari itu, aturan tersebut harus mampu mendorong perubahan perilaku serta memperkuat upaya perlindungan lingkungan di tingkat masyarakat.

“Perda ini harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga lingkungan. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara nyata dan memberi dampak terhadap perlindungan sumber daya alam, khususnya sumber air,” ujar Deni.

Menurutnya, kawasan sumber air memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Kerusakan pada kawasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan berantai, mulai dari menurunnya kualitas lingkungan, terganggunya ketersediaan air, hingga meningkatnya risiko bencana.

Ia menegaskan, pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan kemampuan lingkungan dalam mempertahankan keseimbangannya.

“Kita tidak bisa hanya melihat lingkungan dari sisi pemanfaatannya. Ada fungsi ekologis yang harus dijaga. Kalau kawasan sumber air rusak, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, keberadaan Perda Patajala menjadi salah satu pendekatan penting dalam memperkuat perlindungan lingkungan dengan melibatkan kearifan lokal. Pengetahuan dan praktik tradisional yang berkembang di tengah masyarakat dinilai memiliki nilai strategis dalam menjaga kelestarian kawasan sumber air.

Deni berpandangan, warisan pengetahuan masyarakat tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari kebudayaan, melainkan juga dapat menjadi modal dalam pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

“Pengetahuan tradisional memiliki nilai dalam menjaga hubungan masyarakat dengan lingkungan. Karena itu, pelestariannya harus dikaitkan dengan upaya mempertahankan fungsi kawasan sumber air,” ungkapnya.

Untuk memastikan kedua regulasi tersebut berjalan efektif, DLH Kabupaten Sukabumi mendorong keterlibatan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga warga yang berada di sekitar kawasan perlindungan sumber air.

Sosialisasi menjadi salah satu tahapan yang akan dilakukan agar substansi perda dapat dipahami secara menyeluruh. Penerapannya pun direncanakan berlangsung secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan di lapangan.

“Yang paling penting bukan hanya masyarakat mengetahui ada perdanya, tetapi memahami apa yang harus dilakukan setelah perda itu ada. Implementasinya tentu bertahap, sesuai dengan kemampuan dan kondisi di lapangan,” tutur Deni.

Ia menambahkan, pemerintah desa dan masyarakat memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan kawasan yang mempunyai fungsi ekologis. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga sumber air sekaligus menghindari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Deni juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu program ataupun mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan konsistensi kebijakan, kerja sama lintas sektor, serta partisipasi masyarakat agar perlindungan ekosistem dapat berjalan secara berkelanjutan.

Melalui penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2026 dan Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Sukabumi diharapkan memiliki pijakan yang semakin kuat dalam mengelola jasa lingkungan sekaligus menjaga pengetahuan tradisional yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

“Harapannya, kedua perda ini benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga lingkungan dan sumber air. Jangan sampai hanya berhenti sebagai aturan. Yang kita butuhkan adalah penerapan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter Jajang

Editor Usman Abi