SUKABUMI – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menghentikan sementara praktik penangkapan dan penjualan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kekayaan sumber daya laut Indonesia sekaligus mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri puncak Bulan Bakti KKP 2026 di lingkungan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Pantai Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/11/2026).
Dalam sesi doorstop bersama awak media, Trenggono menjelaskan, kebijakan terkait benih bening lobster telah melalui proses kajian panjang, termasuk studi mendalam selama dua hingga tiga tahun serta diplomasi dengan Vietnam yang selama ini menjadi salah satu negara tujuan utama perdagangan benih lobster Indonesia.
Menurutnya, pemerintah juga sempat melakukan uji coba pemanfaatan BBL melalui sejumlah perusahaan dengan harapan kegiatan penangkapan dan ekspor tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia, terutama melalui investasi dan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.
Namun, hasil evaluasi selama dua tahun menunjukkan bahwa skema tersebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
“Dua tahun itu kita uji dari perusahaan terbatas, ada lima perusahaan kalau enggak salah, hasilnya nol. Jadi, dua tahun yang targetnya itu ada 300 juta kurang lebih yang akan diambil oleh mereka, 300 jutanya jalan terus, tapi residunya tidak ada kepada pemerintah. Jadi ini kan sama dengan lost,” ungkap Trenggono.
Ia bahkan memperkirakan jumlah benih lobster asal Indonesia yang masih mengalir ke Vietnam melalui jalur perdagangan ilegal mencapai sekitar 500 juta ekor.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memperkuat langkah pemberantasan penyelundupan BBL. Trenggono menyebut, persoalan itu telah dilaporkan kepada Wakil Presiden hingga kemudian diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 9 terkait pemberantasan penyelundupan benih bening lobster.
Kebijakan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta berbagai unsur aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan penyelundupan.
Trenggono meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan nelayan, untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dalam membenahi tata kelola pemanfaatan benih lobster.
“Percaya sama kita. Kita istirahat dulu sebentar. Toh itu adalah aset yang diberikan sama Allah SWT untuk kepentingan kita. Ini enggak asal-asalan, ini Tuhan yang memberikan kita,” tegasnya.
Ia menilai, Indonesia seharusnya mampu memanfaatkan potensi benih lobster untuk kepentingan budidaya nasional, bukan justru membiarkan sumber daya tersebut dimanfaatkan negara lain.
Menurutnya, upaya pembenahan ini akan terus dilakukan dalam satu hingga dua tahun ke depan. Pemerintah juga berharap negara tujuan dapat memahami bahwa perdagangan benih lobster yang berasal dari praktik ilegal harus dihentikan.
“Ini adalah aset bangsa yang begitu luar biasa untuk menjadi manfaat bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat ayo kita kompak. Ini Negara Republik Indonesia, Merah Putih kita, mari kita jaga aset bangsa ini,” pungkasnya.