Audiensi Petani Bagja Sutra Berbuah Kesepakatan, Rozak Daud: Rencana Yon TP 345/Maung Sancang Bakal Direlokasi

Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud, saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai audiensi petani soal rencana pembangunan Batalyon TP 345 di Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10).[Foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Persoalan lahan garapan petani Bagja Sutra di kawasan eks PTPN VIII, Blok Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, mulai menemui titik terang. Dalam audiensi bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026), disepakati rencana pembangunan Batalion Yon TP 345/Maung Sancang akan direlokasi ke luar lahan garapan petani.

Audiensi tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur DPRD, Kodim 0607/Kota Sukabumi, serta perwakilan petani penggarap Bagja Sutra. Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat, di antaranya GMNI, PMII, IMM, BEM FAPERTA UMMI, BEM Nusa Putra, dan Fraksi Rakyat, turut menyampaikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Kesepakatan relokasi diharapkan menjadi solusi agar rencana pembangunan tidak mengganggu keberlangsungan mata pencaharian petani yang selama ini menggarap lahan di kawasan tersebut.

Namun, kesepakatan dalam forum audiensi dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah administratif yang jelas agar memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ketua Fraksi Rakyat, Rojak Daud, menyoroti ketidakhadiran pihak PTPN dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, keterlibatan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan eks PTPN VIII sangat diperlukan untuk menjelaskan persoalan yang berkembang.

Baca juga:  Sekda Pimpin Rapat Persiapan Penilaian SPBE

“Menurut kami, PTPN menjadi pemicu masalah. Ketika persoalan muncul, penyelesaiannya justru dilemparkan kepada pemerintah daerah,” ujar Rojak seusai audiensi di Gedung Pendopo.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera mengambil langkah administratif sebagai dasar untuk memastikan rencana pembangunan batalion benar-benar dipindahkan dari lahan yang selama ini digarap petani.

“Karena itu, kami berharap ada langkah administratif secepatnya melalui otoritas daerah dan pihak berwenang agar menjadi pegangan untuk meyakinkan petani bahwa lokasi Yon TP akan digeser dari lahan garapan petani,” katanya.

Rojak menilai, kepastian tersebut penting agar kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti sebatas pernyataan dalam forum pertemuan. Menurutnya, petani membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut keputusan, termasuk lokasi pengganti untuk pembangunan batalion.

BPN Diminta Turun Langsung ke Lapangan

Selain menyoroti peran PTPN, Rojak juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemetaan langsung terhadap kawasan yang menjadi sumber persoalan.

Baca juga:  Sekda Bareng Forkopimda Ikuti Rakor Bersama Mendagri

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi faktual penguasaan lahan, batas area garapan masyarakat, serta bagian lahan yang masih terdapat tanaman milik eks PTPN.

“Ketika terjadi konflik seperti ini, BPN seharusnya turun ke lapangan untuk memotret kondisi sebenarnya. Dengan begitu, ada gambaran yang jelas mengenai situasi penguasaan lahan dan titik persoalan yang terjadi,” ungkapnya.

Menurut Rojak, hasil pemetaan dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat. Kejelasan batas lahan, status hak atas tanah, dan kondisi penguasaan di lapangan diperlukan agar kebijakan relokasi tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga menghasilkan penyelesaian konkret.

“Kami berharap DPRD tetap istiqomah dan amanah dalam menjalankan tugas sebagai penyambung lidah rakyat,” tuturnya.

Menunggu Tindak Lanjut Konkret

Baca juga:  Momentum Sekda pada HUT Legiun Veteran dan PPM Tahun 2025, Ini Pesannya

Dalam audiensi tersebut, turut hadir perwakilan Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, BPN, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Pertanian. Sementara itu, pihak PTPN tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Ke depan, realisasi kesepakatan relokasi masih membutuhkan kejelasan mengenai lokasi pengganti, mekanisme pelaksanaan, serta jadwal tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Bagi petani Bagja Sutra, kepastian administratif menjadi hal penting agar mereka memperoleh kejelasan atas keberlangsungan lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat mengawal kesepakatan tersebut melalui proses yang transparan dan terukur. Sementara itu, pemetaan BPN serta penjelasan dari pihak PTPN diperlukan untuk memperjelas status dan pengelolaan lahan yang menjadi pokok persoalan.

Hingga berita ini disusun, pihak PTPN belum memberikan penjelasan dalam audiensi tersebut. Konfirmasi resmi dari PTPN mengenai status lahan, rencana pembangunan batalion, serta tanggapan atas pernyataan Fraksi Rakyat masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Pos terkait