Tolak Rencana Pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang. GMNI Sukabumi Desak Transparansi Status Tanah, Kajian Lingkungan Terbuka, dan Perlindungan Hak Penghidupan Petani

Gambar Istimewa/arsip lingkarpena.id

LINGKARPENA.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi menyatakan penolakan dan keberatan terhadap pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di wilayah yang selama ini dianggap menjadi ruang penghidupan sebagian warga. Rencana tersebut harus ditinjau secara terbuka dengan mengutamakan kepastian hukum atas status tanah, perlindungan hak penghidupan petani, serta kajian dampak sosial dan lingkungan yang dapat diperiksa publik.

 

“Sikap ini merujuk pada berita acara musyawarah petani penggarap Bagja Sutra dan masyarakat Desa Sudajaya Girang. Dalam dokumen itu, warga menyampaikan bahwa lahan yang dibicarakan disebut sebagai bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Goalpara dan telah digarap masyarakat sejak sekitar 2016,” beber Ketua GMNI Sukabumi Walid Abdul Malik melalui siaran pers nya.

 

Keterangan tersebut kata Walid, perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pertanahan, penggunaan lahan oleh warga maupun berakhirnya suatu HGU tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah oleh penggarap.

Bagi petani, tanah bukan semata-mata bidang administratif atau aset yang dapat dipindahkan fungsinya tanpa pertimbangan sosial.

Baca juga:  Diaga Muda Desak Transparansi Dugaan Sertifikat Lahan Cinumpang, Minta Penelusuran Menyeluruh

 

Tanah merupakan sumber penghidupan, tempat produksi pangan, dan bagian dari keberlanjutan kehidupan keluarga serta komunitas. Karena itu, setiap rencana perubahan pemanfaatan lahan harus menjelaskan siapa yang berwenang atas tanah, dasar hukum penguasaan dan penggunaannya, serta bagaimana hak dan nasib warga terdampak akan dilindungi.

 

Warga juga mengemukakan kekhawatiran mengenai fungsi resapan air, kondisi ekologis, dan keberlanjutan pertanian. Kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui kajian lingkungan dan sosial yang transparan, berbasis data, serta melibatkan masyarakat terdampak. Pernyataan ini bukan kesimpulan bahwa kerusakan lingkungan telah terjadi, melainkan tuntutan agar risiko yang mungkin muncul dinilai secara independen sebelum keputusan final diambil.

 

“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari berdirinya bangunan atau bertambahnya fasilitas. Ukurannya juga harus mencakup keadilan, kepastian hukum, keselamatan lingkungan, dan keberlanjutan penghidupan rakyat. Petani yang terdampak harus didengar secara bermakna, bukan sekadar diberi tahu setelah keputusan ditetapkan,” tegasnya.

Baca juga:  Ono Surono: Siap Nyalon Gubernur Jabar 2024 dengan Catatan!

 

Dalam perspektif keadilan agraria dan marhaenisme, lanjut Walid, pembangunan semestinya menempatkan rakyat kecil sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan. Prinsip tersebut menuntut agar negara memastikan kebijakan pertanahan dan pembangunan tidak mengabaikan petani penggarap, akses terhadap pangan, maupun kepentingan ekologis masyarakat setempat. Sikap kritis ini tidak dengan sendirinya berarti menolak setiap fungsi pertahanan negara, tetapi menegaskan bahwa proses pembangunan tetap harus transparan, sah, partisipatif, dan bertanggung jawab.

 

“Atas dasar itu, kami mendesak meninjau kembali rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang sampai status dan dasar hukum penguasaan lahan serta dampak sosial-lingkungannya dijelaskan secara terbuka.

Membuka informasi dan dokumen pertanahan yang relevan, termasuk riwayat serta status HGU, peta bidang, dasar penguasaan, dan dokumen keputusan yang menjadi landasan rencana penggunaan lahan, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi,” ungkapnya.

 

“Melaksanakan kajian dampak sosial dan lingkungan secara transparan dan dapat diuji publik, dengan partisipasi warga serta keahlian independen yang relevan. Menyelenggarakan dialog yang bermakna antara petani penggarap, masyarakat, pemerintah daerah, instansi pertanahan, pihak terkait dari PTPN, dan unsur TNI yang berwenang. Menjamin tidak ada pengabaian hak, intimidasi, atau tindakan yang merugikan warga selama proses klarifikasi dan dialog berlangsung, serta menyiapkan langkah perlindungan penghidupan apabila terdapat warga yang benar-benar terdampak. Mengkaji alternatif lokasi atau rancangan pelaksanaan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan risiko serius terhadap penghidupan warga, fungsi ekologis, atau kepatuhan hukum,” lanjutnya.

Baca juga:  Rangkaian Harhubnas 2025, Dishub Gandeng PWI Kota Sukabumi Gelar Mini Soccer

 

Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak pada kepentingan publik dan dilaksanakan dengan akuntabilitas. Tidak boleh ada keputusan yang menyangkut ruang hidup warga tanpa informasi yang memadai, proses partisipatif, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan status tanah serta dampak yang mungkin timbul harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi maupun saling tuding.

 

“Sebagai prinsip umum. Kami menolak apabila pembangunan dijalankan tanpa kejelasan hukum, tanpa keterbukaan yang memadai, dan tanpa mempertimbangkan nasib petani serta dampak ekologisnya,” tutupnya.

Pos terkait