Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim mengatakan, banyak pengaduan soal pertambangan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Namun ia menegaskan jika pihaknya sudah tidak lagi mengelola, sekaligus tidak memiliki kewenangan dalam mengurus usaha pertambangan.
“Sejak adanya UU nomor 23 tahun 2014, bahwa pertambangan bukan lagi urusan DPESDM Kabupaten Sukabumi. Namun menjadi ranahnya DPESDM Provinsi Jawa Barat (Jabar),” kata Aam kepada Lingkarpena.id saat disambangi di kantornya, Senin (15/9/2020).
Menurut Aam, kewenangan DPESDM Kabupaten Sukabumi saat ini, hanya mengurusi Industri Kecil Menengah (IKM).
“Itupun sifatnya fasilitator. Seperti mengurus IKM untuk mendapatkan izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), sertifikasi halal, atau mendorong IKM yang membutuhkan bantuan modal dan pemasaran,” jelasnya.
Aam mengaku meskipun urusan pertambangan bukan lagi menjadi kewenangannya, tetapi masih menerima laporan terkait pertambangan dan kemudian dilaporkan kembali ke DPESDM Provinsi Jawa Barat.
“Untuk urusan energi dan sumber daya mineral atau pertambangan, sekarang langsung ke provinsi, atau melalui UPTD ESDM yang berada di Cianjur,” pungkasnya.
Reporter : Samsun
Redaktur : Garis Nurbogarullah