Kejari Kota Sukabumi Pastikan Penanganan Kasus dr. Silvi Sesuai Prosedur Hukum

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menepis anggapan bahwa penanganan perkara yang melibatkan dr. Silvi merupakan bentuk kriminalisasi. Institusi tersebut menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional yang berlaku.

 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menyusul adanya aksi damai dari sejumlah elemen masyarakat yang menyuarakan dukungan kepada dr. Silvi, Senin (6/7/2026).

 

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, sesuai aturan hukum dan SOP yang berlaku. Tidak ada kriminalisasi dalam proses ini,” kata Dodhy.

Baca juga:  Peringati Hari Jadi Adhyaksa Ke-62, Ini Pesan Kajari Kota Sukabumi

 

Ia menjelaskan, perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan yang terbuka untuk umum. Oleh sebab itu, masyarakat dapat mengikuti langsung jalannya proses hukum serta mencermati setiap fakta yang disampaikan selama persidangan berlangsung.

 

Menurut Dodhy, kasus tersebut juga telah melewati serangkaian tahapan hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum, hingga pengujian melalui mekanisme praperadilan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.

Baca juga:  Pencuri Notebook di Ponoes Al-Falah Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisaat

 

“Seluruh mekanisme hukum sudah ditempuh. Nantinya majelis hakim yang akan menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

 

Mengenai aksi penyampaian aspirasi masyarakat, Kejari menyatakan menghormati kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat. Aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan masukan, namun tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:  Ini Pengakuan Terdakwa Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi di Kasus Tipu Gelap

 

Dodhy juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses persidangan selesai. Menurutnya, pengawasan publik terhadap penegakan hukum merupakan hal yang baik, tetapi harus disertai sikap objektif agar tidak memunculkan opini yang menyesatkan.

 

“Kami berharap masyarakat mengikuti proses hukum secara utuh. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Pos terkait