LINGKARPENA.ID | Persidangan kasus penggelapan dan penipuan lima pangkalan gas elpiji 3 kilo gram yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD atas nama Ivan Rusviyansyah senilai Rp1,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri PN Kota Sukabumi.
Dalam persidangan, terdakwa menyebut ada dua nama yang turut menerima aliran uang tersebut. Dalam perjalanannya satu diantaranya ikut membantu terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh salah satu keluarga korban Yandra Utama Santosa saat menghadiri persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
“Tadi, terdakwa Ivan saat saya temui di ruang tahanan PN Kota sebelum persidangan dimulai mengaku bahwa sejumlah uang tersebut diambil saya Rp50 juta. Lalu diberikan kepada saudara Asep Rp60 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan hutang,” kata Yandra kepada Lingkarpena.id seusai persidangan, Kamis (30/11/2023).
Tak hanya itu lanjut dia, Kepala Cabang BSI Syariah Kota Sukabumi, Erik turut membantu dengan cara membujuk korban sebagai nasabahnya agar meminjamkan uang senilai Rp100 juga terhadap terdakwa.
Selain itu juga terdapat 5 pengusaha pangkalan dibujuk rayau oleh Ivan jika korban menanyakan status kepemilikan pangkalan gas elpiji 3 kg merupakan milik terdakwa.
“Iya, saya terus mengamati setiap perjalanan persidangan dan semakin terang benderang. Jadi terdakwa ini mengaku dan menjelaskan dalam persidangan kepada Majelis Hakim tentang kemana saja aliran uang korban an. H Didin yang di tipu dan digelapkan oleh Ivan,” bebernya.
“Kami akan terus mengamati dan mengawal perjalanan persidangan di PN Kota Sukabumi atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara Ivan Rusviyansyah ini,” pungkas Yandra.