Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Sekitar 10 orang mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Kamis (05/08/2021).
Kedatangan kelompok mahasiswa GMNI tersebut untuk mengungkapkan protes dan kekecewaan terhadap ketidakjelasan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Para mahasiswa melakukan aksi menempelkan 2 banner di gerbang pagar dan dinding pagar depan gedung DPRD Kota Sukabumi.
Ketua GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi mengatakan kepada lingkarpena.id bahwa seyogyanya hari ini kami akan melakukan audiensi bersama dengan unsur Forkopimda Kota Sukabumi di gedung DPRD namun karena Sedang WFH, kegiatan tersebut tertunda untuk sementara waktu.
Baca juga: |
Banyak Pihak Mangkir, Sidang Pertama Gugatan Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita Ditunda |
“Kita sudah melayangkan surat kepada DPRD untuk melaksanakan audiensi dengan Forkopimda hari ini jam 11.00 WIB, namun kemarin pihak DPRD melayangkan surat kembali kepada kami bahwa audiensi tidak bisa hari ini karena sedang WFH,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, bahwa DPRD berjanji akan mengundang Forkopimda untuk beraudiensi yaitu pada hari Senin sekarang. Masih menurut dia, beberapa kali ganti pengembang dan beberapa kali addendum dikeluarkan dari addendum pertama hingga addendum keempat, namun sampai hari ini pembangunan Pasar Pelita belum juga rampung.
“Ini bukti ketidakmampuan pihak pengembang dalam menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita dan juga kurangnya ketegasan dari Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan mengenai pembangunan Pasar Pelita ini,” ujarnya.
Lebih lanjut GMNI berpendapat, pemerintah hanya memberikan bualan janji manis kepada masyarakat khususnya para pedagang Pasar Pelita bahwasanya pembangunan pasar modern ini segera akan selesai dan bisa dipakai oleh para pedagang.
Baca juga: |
Hat Trick! 3 Gugatan Sekaligus Kepada Pemerintah Kota Sukabumi Terkait Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita |
Anggi menerangkan, bahkan di pertemuan Forkopimda bersama perwakilan dari berbagai unsur masyarakat di hotel Balcony, Wali Kota berstatement ketika addendum keempat sudah berakhir dan bangunan masih belum selesai maka akan memutus kontrak secara sepihak.
Wali Kota mengeluarkan kebijakan yang mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016 sebelum pemutusan kontrak secara sepihak memberikan SP1, SP2, SP3 dan kemarin tepatnya pada tanggal 30 Juli 2021, pertanda waktu SP3 sudah selesai lagi-lagi pembangunan pasar modern ini belum rampung juga.
“Namun sampai hari ini belum ada kejelasan bagaimana kelanjutannya, yang harus nya putus kontrak sesuai dengan aturan Permendagri No 19 tahun 2016 tetapi pemerintah malah menghilang tidak ada kejelasan sampai detik ini akan seperti apa,” terang Anggi.
Untuk itu GMNI menilai bahwa tidak ada keseriusan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Kota Sukabumi khususnya para pedagang Pasar Pelita, Forkopimda telah abstain dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Akoy Khoerudin