AMKS Desak DPRD Sukabumi Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN di Program Wakaf Uang

LINGKARPENA.ID | Polemik Program Wakaf Uang Pemerintah Kota Sukabumi terus memanas. Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi pada Senin (8/9/2025) untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak dewan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi dalam rapat paripurna telah mengeluarkan rekomendasi penundaan dan penghentian sementara program wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Namun, rekomendasi itu dinilai diabaikan pihak eksekutif karena program masih terus berjalan dan bahkan disosialisasikan hingga tingkat RT.

Juru bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program wakaf, namun menyoroti tata kelola dan legalitas yang dinilai bermasalah.

Baca juga:  Sempat Dihakimi Warga, Maling Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

“Persoalan wakaf ini perlu mendengar pandangan DPRD, khususnya Bapemperda, yang pernah merekomendasikan dalam draf RPJMD agar program ditunda sampai ada aturan jelas. Tapi sampai hari ini, rekomendasi DPRD itu tidak diindahkan oleh eksekutif,” ujar Anggi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

AMKS juga mempersoalkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Doa Bangsa, yang menjadi mitra pelaksana program wakaf. Menurut Anggi, perjanjian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ditopang oleh peraturan wali kota maupun peraturan daerah.

“Ini lembaga negara, tentu harus berdasar pada regulasi dan turunan hukum yang jelas. Apalagi program ini masuk ke RPJMD, seharusnya ada payung hukum yang kokoh, bukan sekadar kepentingan individu,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Evakuasi Jasad Pria Dalam Minibus di Parkiran Minimarket Cireunghas

Lebih jauh, AMKS menyoroti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyusunan dan pelaksanaan program ini. Anggi menyinggung keterkaitan personal Wali Kota Ayep Zaki dengan yayasan tersebut.

“Ayep Zaki memang mengaku mundur dari struktur Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB), tetapi fakta hukumnya jelas: dia tercatat sebagai pendiri dan dewan pembina di yayasan tersebut. Ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” ungkapnya.

Anggi juga mengingatkan potensi adanya pelanggaran serius jika penelusuran lebih dalam dilakukan. Menurutnya, jika ditinjau dari Undang-Undang Yayasan dan aturan korporasi, pola pengelolaan dana wakaf ini berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Panas! DPRD Kota Sukabumi Desak Wali Kota Klarifikasi Ucapan Kontroversial

“Jangan sampai ada kesan ‘jeruk makan jeruk’. Program wakaf Kota Sukabumi ini dijalankan oleh yayasan yang memiliki hubungan erat dengan wali kota secara personal. Kami, AMKS, mendesak DPRD untuk segera menggunakan hak angket agar ada kejelasan dan akuntabilitas,” pungkasnya.

AMKS meminta DPRD Kota Sukabumi memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Pemkot Sukabumi, Yayasan Doa Bangsa, dan tim penyusun RPJMD, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Menurut AMKS, penggunaan hak angket penting dilakukan demi mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap program wakaf yang seharusnya mulia.

Reporter : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi

Pos terkait