LINGKARPENA.ID | DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) dalam Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III, Jum’at (19/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal transformasi badan usaha milik daerah (BUMD) agar memiliki tata kelola yang lebih profesional sekaligus mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Persetujuan disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyelesaikan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak terkait. Laporan pansus yang disampaikan Fatimah menyebutkan, pembahasan dilakukan melalui rapat kerja dan pendalaman materi dengan melibatkan BPKPD, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian, Bappeda, PT Waluya, serta perangkat daerah lainnya.
Pansus menilai perubahan bentuk Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Selain itu, perubahan status perusahaan dinilai akan membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas dengan didukung penguatan permodalan sebagai faktor utama keberlanjutan bisnis.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota Sukabumi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah turut mengajukan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar direncanakan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 10 tahun untuk mempertahankan kepemilikan saham mayoritas pemerintah daerah.
Seluruh dokumen hasil paripurna selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi perda.
Penulis : M. Rizky A
Editor : Redaksi






