LINGKARPENA.ID | Riuh rendah perbincangan mengenai hak angket yang belakangan menjadi perhatian publik Kota Sukabumi semestinya tidak berhenti pada panggung retorika politik maupun pertarungan narasi antar-elite. Lebih dari itu, hak angket harus dimaknai sebagai instrumen konstitusional yang memiliki tujuan utama untuk mengungkap fakta, memperkuat fungsi pengawasan, dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan rakyat.
Semangat tersebut mengemuka dalam forum diskusi “Ngopi Hepi Bersama Warga Kota Sukabumi” dengan tema “Romantika Hak Angket dalam Realitas Politik Sukabumi”, yang menghadirkan berbagai tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, Minggu (14/6/2026).
Di tengah berbagai pandangan mengenai dinamika politik daerah, Raden Koesoemo Hutaripto menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan perdebatan politik yang berkepanjangan tanpa hasil nyata. Yang dibutuhkan adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkret yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mengenai hak-hak RT dan RW yang sebelumnya sempat mengalami berbagai persoalan dalam proses pencairannya. Menurutnya, DPRD telah mengambil langkah awal dengan membangun komitmen melalui fakta integritas dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kemarin mengenai tuntutan RT dan RW, kita sudah membuat fakta integritas bahwa persoalan ini akan terus kita kawal. Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKPD agar ke depan jangan sampai terjadi lagi keterlambatan seperti sebelumnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada kritik semata, tetapi harus diwujudkan melalui pengawalan nyata terhadap pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, perhatian juga diarahkan terhadap keberlangsungan Program P2RW yang dinilai memiliki posisi strategis dalam pembangunan berbasis lingkungan masyarakat. Menurut Raden Koesoemo, momentum pembahasan APBD Perubahan harus dimanfaatkan untuk memastikan program tersebut memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
“Beberapa bulan ke depan akan ada pembahasan Banggar mengenai APBD Perubahan. Kita akan mengawal agar P2RW memiliki mata anggaran sehingga pelaksanaannya benar-benar bisa berjalan,” jelasnya.
Tidak hanya berhenti pada persoalan administratif pemerintahan, diskusi juga menyinggung upaya penguatan ekonomi masyarakat melalui transformasi konsep Dana Abadi menjadi Dana Bergulir sebagaimana termuat dalam arah kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut tidak mengubah substansi utama kebijakan, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan UMKM hingga tingkat RT.
“Esensinya tetap sama. Harapannya setiap RT mendapatkan dukungan untuk pengembangan UMKM, sekitar Rp10 juta, bahkan kalau memungkinkan dengan skema bunga nol persen sehingga benar-benar membantu masyarakat kecil,” katanya.
Gagasan tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan yang membutuhkan keberanian pemerintah dalam menghadirkan akses permodalan yang mudah, murah, dan berkeadilan.
Di sisi lain, isu tenaga kontraktual juga menjadi perhatian yang tidak kalah penting. Menurut Raden Koesoemo, persoalan tersebut memerlukan pembahasan lintas sektor dan koordinasi antar-komisi di DPRD karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta regulasi yang berlaku.
Ia mengakui bahwa dirinya berada di Komisi II, sementara aspek tata pemerintahan menjadi ranah Komisi I. Namun demikian, komunikasi dan proses cross-check akan terus dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga kontraktual.
Lebih jauh lagi, ia juga mendorong agar proses pengawasan tidak hanya menjadi domain lembaga legislatif semata. Kajian dari masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok intelektual harus diberikan ruang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses demokrasi.
“Kajian-kajian itu bisa disampaikan oleh masyarakat maupun akademisi, kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang mengusungkan agenda tersebut,” ungkapnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, hak angket seharusnya menjadi alat untuk menguji efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar instrumen politik yang kehilangan orientasi terhadap kepentingan rakyat.
Publik tentu berharap setiap dinamika politik yang berkembang mampu melahirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan mendasar di Kota Sukabumi, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, ketepatan penyaluran hak RT/RW, keberlangsungan P2RW, penguatan UMKM melalui dana bergulir, kepastian bagi tenaga kontraktual, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hak angket bukanlah seberapa keras perdebatan yang terjadi di ruang politik, melainkan seberapa besar dampaknya dalam menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hak angket akan memiliki nilai ketika mampu melahirkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika politik daerah, masyarakat Kota Sukabumi kini menanti satu hal yang paling mendasar: apakah hak angket benar-benar akan menjadi instrumen pengawasan yang menghasilkan solusi konkret, atau justru hanya menjadi romantika politik yang ramai diperbincangkan namun minim perubahan di lapangan.
Penulis : M. Rizky A
Editor : Redaksi






