DPRD Kota Sukabumi Tunggu Usulan Resmi Hak Angket, Banmus Awal Juli Jadi Momentum Penentuan

Foto : istimewa

LINGKARPENA.ID – Pimpinan DPRD Kota Sukabumi menegaskan bahwa pembahasan hak angket terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik baru dapat dilakukan setelah usulan resmi dari anggota dewan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi hak angket yang disampaikan kepada pimpinan DPRD. Karena itu, usulan tersebut belum dapat dijadwalkan untuk dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) maupun dibawa ke rapat paripurna.

Hal tersebut disampaikan Wawan Juanda usai menerima massa aksi 2626 yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/6/2026).

“Sekali lagi, ini adalah hak konstitusional teman-teman yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Kami di DPRD, khususnya pimpinan, mempunyai kewajiban moral dan konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut,” ujar Wawan kepada awak media.

Ia menerangkan bahwa tuntutan mengenai hak angket, termasuk yang berkaitan dengan persoalan wakaf maupun TKPP, sebenarnya telah menjadi bagian dari pengawasan DPRD. Bahkan, sebelum aksi demonstrasi berlangsung, DPRD telah melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan tersebut.

“Tanpa ada aksi pun sebenarnya DPRD sudah melakukan pendalaman. Kami juga melihat bahwa rekomendasi pansus sudah mulai diakomodasi. Namun ketika muncul laporan dari ASN yang baru kami terima, tentu ini menjadi dokumen tambahan yang ingin kami tindak lanjuti melalui pengawasan yang lebih mendalam,” katanya.

Menurut Wawan, mekanisme hak angket mengharuskan adanya pembahasan terlebih dahulu di Banmus sebelum dapat diputuskan dalam rapat paripurna.

Baca juga:  Program UMKM Juara Kota Sukabumi Tuntas Dilaksanakan

“Hak angket harus diparipurnakan terlebih dahulu. Sebelum itu dijadwalkan, harus dibahas di Banmus. Nah, Banmus sendiri merupakan forum yang disepakati seluruh ketua fraksi,” jelasnya.

Ia mengatakan seluruh ketua fraksi kini tengah mencermati tuntutan yang berkembang. Namun proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Wawan juga menjelaskan ketidakhadirannya saat aksi berlangsung disebabkan kondisi kesehatannya yang baru pulih setelah menjalani perawatan sekitar sepuluh hari. Selain itu, sejumlah anggota DPRD tengah mengikuti pembahasan tiga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Meski demikian, ia memastikan pimpinan DPRD telah menginstruksikan anggota dewan yang tidak memiliki agenda lain agar hadir menerima aspirasi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan teman-teman demonstrasi. Alhamdulillah semua berjalan kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kondisi seperti ini harus terus kita jaga bersama,” tuturnya.

Wawan kembali menegaskan bahwa pengajuan hak angket hanya dapat dilakukan oleh anggota DPRD dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang memiliki legal standing untuk mengajukan hak angket adalah anggota DPRD. Syaratnya minimal lima anggota dewan dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Kata ‘dan’ itu berarti harus lintas fraksi, bukan hanya satu fraksi saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun satu fraksi memiliki jumlah anggota yang mencukupi, usulan tetap tidak dapat diproses tanpa dukungan fraksi lain.

“Kalaupun ada satu fraksi yang punya 20 anggota, tanpa dukungan fraksi lain tetap tidak bisa diajukan ke Banmus. Mekanismenya memang seperti itu,” katanya.

Baca juga:  Waktu Pengerjaan Pedestrian Kota Sukabumi Habis, Begini Penjelasan Konsultan Pembangunan

Meski usulan resmi belum diterima, Wawan mengakui pembahasan mengenai hak angket terus menjadi topik diskusi di lingkungan DPRD.

“Secara eksplisit memang belum ada yang masuk secara resmi. Tetapi secara implisit saya mendengar sudah ada pembicaraan mengenai penyusunan draf. Jadi memang isu ini hampir setiap hari menjadi bahan diskusi di kalangan anggota dewan,” ungkapnya.

Ia menambahkan belum ada target waktu penyelesaian karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kami belum berbicara soal deadline. Hal seperti ini tidak bisa dipaksakan harus cepat. Kami tentu ingin segera ada kepastian, tetapi semua tetap harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Menurut Wawan, agenda Banmus pada awal Juli akan menjadi forum untuk melihat apakah persyaratan pengajuan hak angket telah dipenuhi.

“Di Banmus nanti kami akan menanyakan kembali kepada seluruh fraksi apakah sudah ada pengajuan resmi atau belum. Jadi kita tunggu prosesnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, memastikan pimpinan DPRD akan segera memproses usulan hak angket apabila syarat administrasi telah dipenuhi.

“Kalau syarat formilnya sudah masuk, langsung akan kita bahas di Banmus. Setelah disepakati, kemungkinan secepatnya kita akan berkonsultasi ke Kemendagri karena hak angket ini bukan agenda yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Rojab.

Ia menjelaskan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri diperlukan karena hak angket merupakan agenda di luar program kerja DPRD yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Ini Jumlah Pelanggar Operasi Zebra Lodaya Hari Ke Tiga Polres Sukabumi Kota

“Ini termasuk hal yang cukup langka. Makanya setelah dibahas di Banmus, kita akan konsultasi ke Kemendagri mengenai mekanismenya. Kalau Banmus menyepakati untuk dibawa ke paripurna, tentu akan segera kita jadwalkan,” katanya.

Rojab juga menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah anggota DPRD tidak dapat dianggap sebagai pengajuan resmi hak angket.

“Peserta aksi ataupun tanda tangan pakta integritas bukan syarat formil. Yang menjadi syarat adalah usulan resmi dari minimal lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada usulan resmi yang diterima pimpinan DPRD.

“Per hari ini belum ada. Kalau hari ini masuk, pasti akan kami bahas pada agenda Banmus terdekat, yaitu tanggal 1 Juli,” ujarnya.

Ia memastikan apabila usulan diterima setelah Banmus reguler berlangsung, pimpinan DPRD siap menggelar Banmus tambahan agar proses tidak tertunda.

“Kalau usulan masuk setelah 1 Juli, bukan berarti harus menunggu dua bulan lagi. Kami bisa menggelar Banmus tambahan agar prosesnya tetap berjalan,” katanya.

Rojab menegaskan pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak usulan hak angket yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

“Bukan soal mendukung atau tidak mendukung. Kalau ada usulan yang memenuhi syarat, kami tidak bisa menolak karena hak angket adalah hak DPRD yang dilindungi undang-undang, sama seperti hak interpelasi maupun hak menyatakan pendapat,” pungkasnya.

Penulis : M. Rizky A

Editor : Redasi

Pos terkait