LINGKARPENA.ID | Pengerjaan proyek pembangunan pedestrian di tiga ruas jalan di Kota Sukabumi belum selesai atau tidak sesuai kontrak. Lalu pihak penyedia diberikan adendum dan harus membayar denda sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12/2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan pedestrian di beberapa ruas jalan yang belum selesai itu yakni, Jalan Sudirman, Bhayangkara, dan Veteran.
Konsultan Pengawas Pembangunan Pedestrian di wilayah Kota Sukabumi, Asep Sidik membenarkan adanya Adendum pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan untuk tiga ruas jalan.
“Iya, penyebab pemberian adendum itu disebabkan oleh adanya beberapa ornamen dan perapihan yang belum selesai. Dan juga dampak dari pengiriman Ornamen Bolard yang telat dan pencabutan tiang-tiang proveder telekomunikasi,” kata Asep kepada Lingkarpena.id, Selasa (15/08/2023).
Dijelaskannya semua sudah terpasang (PJU), cuman sebagian belum nyala karena konek alirannya ke PJU eksisting. Nah ini juga kita menunggu pihak Dishub untuk konekting kabelnya.
“Terkait dengan denda yang harus dibayar oleh penyedia itu dihitung dari sisa pekerjaan sesuai dengan akhir kontrak yang jatuh pada tanggal 11 Agustus 2023. Sesuai dengan Keppres dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu per hari 1/1000 atau 1 per mil dari sisa bagian pekerjaan,” ungkapnya.
Jadi denda itu terhitung dari sisa pekerjaan dari akhir kontrak kemarin,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan pedestrian diberikan adendum karena pekerjaannya belum selesai atau tidak sesuai dengan kontrak.
Iya diberikan adendum, sesuai dengan ketentuan,” singkat Sony.