LINGKARPENA.ID | Puluhan massa yang tergabung dalam Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura RI, LSM GMB dan didampingi Ormas Pandawa 16, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (18/08/2022).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut puluhan massa meminta APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut tuntas keseriusan penanganan kasus tipu gelap Pasar Pelita Kota Sukabumi. Massa mendesak Kejari Kota Sukabumi untuk mengusut tuntas aktor intelektual dibalik Jaminan pelaksanaan atau Bank Garansi (BG) oleh PT Anugerah Kencana Abadi yang diduga bodong.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Gapura RI, Bulderi Sebastian mengatakan, aksi demo hari ini sebenarnya menindak lanjuti perkara yang sudah ditangani oleh Kejari Kota Sukabumi. Akan tetapi tersangkanya baru ada dari pelaku pengusaha.
“Bank Garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tapi kenapa diloloskan? Sementara ketika dilakukan pengecekan ternyata Bank Garansi itu bodong. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke Pemkot Sukabumi Rp19 Miliar, menjadi tidak ada,” kata Bulderi kepada Lingkarpena.id.
Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sudah serius menjalankan tugasnya tetapi belum sampai kepada akarnya. Tidak menutup kemungkinan di sini ada aktor intelektualnya. “Kenapa verifikasi itu bisa lolos? Dan verifikasi bank garansi ini baru disetorkan ketika sudah satu tahun berjalan. Seharusnya satu bulan juga harus sudah disetorkan, ini ada apa?”.
“Kami meyakini ada sesuatu hal yang besar dibalik semua ini. Makanya kawan-kawan LSM menggelar aksi demo ke Kejari Kota Sukabumi untuk tahap awal dan dalam tanda kutip. Kemarin juga kami sudah menyampaikan kepada pimpinan dengan membawa massa 50 orang. Kalau tidak ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum terkait kasus ini, maka kami akan mengerahkan massa lebih besar lagi,” tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa menjelaskan, bahwa terkait kasus Pasar Pelita penanganannya oleh Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Sukabumi Kota. Sedangkan pihak Kejari selaku Jaksa hanya sebagai peneliti penanganan pada pasar pelita tersebut.
“Kita ada koordinasi yang bernama koordinasi penyidik dengan Jaksa peneliti. Jadi untuk perkembangan kasus ini bisa dikroscek juga ke Polres Sukabumi Kota. Perkara ini masih berjalan dan penanganan berkas perkaranya masih di kantor sebelah Kejari,” bebernya.
Meskipun demikian lanjut dia, berkasnya harus dipenuhi yakni syarat formil dan syarat materil. Syarat formil terkait penyitaan, penggeledahan dan sebagainya. Sementara untuk syarat materil tentang unsur-unsur pasal yang akan didakwakan nanti.
“Saat ini pihak Jaksa masih meneliti dan mengupayakan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa kecuali sesuai fakta kapasitas dari peran masing-masing pihak. Ya, terutama para pemangku kebijakan saat proses perencanaan pasar pelita hingga terjadinya cut off akibat builet giro yang tidak siap dana. Sehingga mengakibatkan pembongkaran gedung pasar pelita lama, secara sistemik dan dibiarkan proses pembongkarannya oleh petugas Pemkot Sukabumi pada saat itu,” bebernya.
Masih kata Arif, In sya allah kasus ini akan terungkap dan para pihak yang mempunyai perannya masing-masing dalam kapasitas penugasan maupun kewenangan ataupun kekuasaannya.
“Untuk lebih jelasnya lagi silahkan untuk dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi,” pungkasnya.