5 Proyek Pembangunan Pedestrian, Kejari Kota Sukabumi Lakukan Pendampingan

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) saat ini tengah menggeber proyek pembangunan pedestrian atau jalur pejalan kaki di beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi.

Meskipun demikian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, melakukan pemantauan dan pengawasan pada pembangunan tersebut. Dalam proses pengawasan nanti jika ditemukan pelanggaran dalam pengerjaannya, maka pihaknya akan menindak dengan tegas.

Dari informasi yang dihimpun, Kejari Kota Sukabumi mendapatkan permohonan pendampingan lima kegiatan pembangunan pedestrian dari Dinas PUTR. Antara lain, Jalan Bhayangkara sebelah timur, Bhayangkara sebelah barat, Veteran, Siliwangi dan Sudirman.

Baca juga:  Diterima Sekda, BPOM Paparkan Program Prioritas Nasional Keamanan Panagan

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari Kota Sukabumi, Herman Darmawan mengatakan bahwa pendampingan pembangunan proyek jalan pedestrian ini sudah dilakukan sejak mulai kontrak hingga pelaksanaan pembangunan.

“Hingga saat ini kami sudah melakukan monev (Monitoring dan Evaluasi terhadap dua pembanguan yaitu, Jalan Veteran dua Sudirman,” kata Herman kepada wartawan Rabu (21/06/2023).

Baca juga:  Pastikan Armada Layak Jalan, Polisi dan Dishub Gelar Ramp Check di Terminal Kota Sukabumi

Lanjut dia, jika menemukan pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut, lanjut Herman, pihaknya bakal menyampaikannya kepada dinas terkait. Namun demikian, apabila himbauan itu tidak di indahkan, maka pihaknya dapat memutuskan secara sepihak, sehingga tidak akan lagi melakukan pendampingan.

“Iya jadi, misalnya seperti ini, ketika kita mendapat masukan yang kami berikan kepada dinas direspon maka pendampingan tetap berjalan. Namun ketika masukan kita tidak di indahkan. Kita bisa keluar dengan sepihak, dan tentunya bakal ada penindakan. Pendampingan ini, untuk meminimalisir risiko hukum,” ungkapnya.

Baca juga:  Operasi Lodaya 2022 Dimulai, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Selain itu sambung dia, dalam pendampingan pihaknya memberikan pendapat hukum, pembahasan hukum hingga monev. Pendampingan ini, untuk mengawal dan mengamankan, serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintah melalui upaya pencegahan serta persuasif.

“Untuk sejauh ini kita belum menemukan pelanggaran pada kegiatan tersebut. Secara kasat mata, material yang digunakan pun masih tetap dalam koridornya,” pungkasnya.

Pos terkait