Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

LINGKARPENA.ID | Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi masa libur perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagai pedoman dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

 

Surat Edaran bernomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan suasana perayaan berjalan aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Barat.

 

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengajak masyarakat menumbuhkan empati dan kepedulian sosial, khususnya terhadap warga yang terdampak musibah. Masyarakat juga diharapkan dapat merayakan Hari Raya Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, serta bertanggung jawab.

Baca juga:  Kapolres Malang Jalin Silaturahmi Toga Tomas

 

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengimbau seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum, agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Natal 2025 maupun pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

 

Gubernur juga menegaskan larangan penggunaan kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan, serta sejenisnya. Larangan tersebut mencakup pula penggunaan alat atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan berlebihan, bahaya kebakaran, serta gangguan terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Baca juga:  Bikin Stres, Ketua Komisi X Minta Kurikulum 2013 Tak Dipakai

 

Untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut, para bupati dan wali kota diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar isi surat edaran dapat dipahami dan dipatuhi. Pemerintah daerah juga diinstruksikan melakukan pengawasan terpadu dengan melibatkan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

 

Dalam pelaksanaannya, pengawasan diharapkan dilakukan melalui langkah-langkah preventif dan persuasif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban selama masa libur akhir tahun. Pendekatan humanis dan edukatif menjadi penekanan utama agar masyarakat tetap dapat merayakan hari besar keagamaan dan tahun baru dalam suasana yang aman dan nyaman.

 

“Surat edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penegasan dalam penutup surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca juga:  Hadapi Mudik Lebaran Pemprov dan Ajak Pemkot Sukabumi Perbaiki Jalan

 

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi, serta Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

 

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menciptakan suasana libur akhir tahun yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan. Jika Anda ingin, saya juga bisa menyesuaikan naskah ini untuk media online, siaran pers resmi, atau berita straight news yang lebih singkat.

Pos terkait