Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Aliansi BEM se-Sukabumi (ABSI) melaksanakan agitasi di depan Balai Kota Sukabumi di Jalan R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan A Yani Kota Sukabumi, Rabu (21/07/2021).
Aksi tersebut sebagai bentuk keresahan ABSI kepada pemerintah pusat yang sudah meresmikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini dengan dijanjikan akan melonggarkan kebijakannya kepada masyarakat yang terdampak.
Baca juga: |
Aksi Penolakan PPKM Darurat Tidak Dibatalkan, ABSI Berikan Klarifikasi |
Menanggapi hal tersebut, kordinator ABSI mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan Intruksi Mendagri No 22 Tahun 2021 yang di dalamnya dijanjikan oleh pemerintah pusat ada kelonggaran dari PPKM Darurat sebelumnya.
“Kami memutuskan bahwa ABSI akan terus mengawal perjuangan masyarakat, dan pemberlakuan PPKM Darurat yang diperpanjang sampai tanggal 25/26 Juli 2021,” ujar Kordinator ABSI Muhamad Ghonim kepada Lingkarpena.id.
Setelah mendengar hasil konferensi pers Presiden RI Jokowi Dodo pada tanggal 20 Juli 2021, bahwa kebijakan itu di kembalikan lagi kepada pemerintah daerahnya, oleh karena itu ABSI akan mengawal kebijakan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam pemberlakuan kepada para terdampak, agar bisa kembali berdagang seperti semula meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: |
Aliansi BEM Sukabumi Menolak Perpanjangan PPKM Darurat, Serukan Warga Ikut Aksi |
Masih menurut muhamad Ghonim, Apabila Pemerintah kota dan kabupaten Sukabumi tidak mengizinkan masyarakat yang terdampak untuk kembali aktivtasnya, maka ABSI akan turun aksi dan turun ke jalan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Satu narasi dari ABSI untuk perjuangan kami untuk terus bersama menyuarakan aspirasi masyarakat adalah pemerintah daerah wajib dan harus memberikan jaminan keselamatan, bukan tentang mencegah penularan virus, bukan hanya memberikan bantuan sosial untuk menggugurkan kewajiban pemerintah, melainkan hak atas bertahan hidup masyarakat itu harus terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 Pasal 55,” ujar Ghonim.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi