LINGKARPENA.ID | Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pengembang dalam menyelesaikan persoalan tata ruang, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pengembang di Oproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (16/04/2026).
Rakor tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah III, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan organisasi pengembang seperti APERSI, HIMPERA, dan REI, bersama sejumlah perusahaan pengembang lainnya.
Dalam arahannya, Wali Kota meminta para pemilik lahan yang memiliki permasalahan agar segera mendaftarkan dan menyampaikan data kepemilikan tanah secara lengkap. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian secara sistematis dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tata ruang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar H. Ayep Zaki.
Ia juga menekankan bahwa optimalisasi sumber pendapatan daerah harus terus dilakukan, di antaranya melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, kemudahan dalam proses perizinan juga menjadi bagian penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Sukabumi.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan peningkatan kapasitas fiskal daerah, dengan harapan mampu mencapai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp2 triliun.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum penguatan koordinasi lintas sektor guna menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi. (adv).






