Dor! Terduga Pelaku Pembacokan Pedagang Sayuran Hingga Tewas Dihadiahi Timah Panas

Pelaku pembacokan pedagang sayuran di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabumi, saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reskrim Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, memberikan hadiah timah panas kepada terduga pelaku pembacokan pedagang sayuran hingga tewas di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabum.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa peristiwa terjadi sekira pukul 03.40 WIB subuh tanggal (15/07/2023) belum lama ini tepatnya dijalan Surya Kencana di wilayah hukum Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.

“Saat itu korban Puloh (56) bersama anaknya Solahudin hendak berjualan kepasar Cisaat, kemudian korban bernama anaknya terlibat kecelakaan dengan terduga pelaku yang berboncengan,” kata Ari saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (24/07/2023).

Baca juga:  Ditinggal Pergi Sendiri, Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal di Ruko Kota Sukabumi

Lanjut dia, setelah terlibat kecelakaan tersebut korban dan terduga pelaku sempat cek cok hingga warga yang melintas melerai percek cokan adu mulut pada akhirnya bubar. Namun tak disangka ketika korban sedang membereskan dagangannya, tiba-tiba terduga pelaku datang menghampiri lalu membabi buta membacok Puloh hingga tewas sedangkan anaknya mengalami luka bacok dibagian tangannya.

“Alhamdulilah atas kejadian tersebut Polsek Cisaat bersama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, langsung merespon cek TKP dan melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (22/07/2023) polisi menangkap salah satu terduga pelaku berinisial ALS yang menyediakan serta membawa senjata tajam untuk melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Capai Herd Immunity, Polres Sukabumi Kota Buka Gerai Vaksinasi Islami

Ari menegaskan bahwa pada saat polisi melakukan penangkapan terduga pelaku mencoba melawan kepada petugas kepolisian, sehingga aparat melakukan tindakan tegas terukur yakni menembak kaki betis sebelah kiri.

“Terduga pelaku dijerat pasal 1 ayat 2 tentang undang-unsang darurat nomer 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuma penjara 15 tahun dan pasal 170 ayat 2 ke 3, KUHP kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara serta pasa 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Citamiang Patroli ke THM

Kapolres Sukabumi Kota meminta doa dan dukungan kepada masyarakat, agar aparat kepolisian segera menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang berperan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas dan satu orang lainnya mengalami luka bacok.

“Diketahui bahwa terduga pelaku penganiayaan terafiliasi terhadap gerombolan bermotor GBR, dan juga Polisi menghimbau kepada masyarakat jika melihat atau aksi brutal yang dilakukan oleh gerombolan bermotor maka segera untuk melapor secara langsung atau melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” pungkas Ari.

Pos terkait