Tok! PN Kota Sukabumi Bebaskan Dua ABH di Kasus Perudungan Siswa SD, Begini Respon Pihak Sekolah

Juru Bicara (Jubir) SD Swasta di Kota Sukabumi Frieda, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi menetapkan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pada kasus dugaan perudungan (bullying) di salah satu sekolah dasar (SD) Swasta di Kota Sukabumi, dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) SD Swasta di Kota Sukabumi Frieda, saat menggelar konferensi pers di Restoran Sunda Rasa Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (24/1/2024)

“Iya, saya merasa bersyukur atas putusan yang diambil PN Kelas IB Kota Sukabumi setalah menggelar sidang pada tanggal 16 Januari 2024 belum lama ini. PN memutusakan dan menetapkan Dua ABH yang diputus dibebaskan,” kata Frieda dihadapan wartawan.

Baca juga:  Baru Hirup Udara Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Kembali Terjerat Kasus Tipu Gelap Hingga Rp1,2 Milyar

Lanjut dia, dengan adanya penetapan dari PN Kota Sukabumi ini siswa di SD tersebut dapat kembali melanjutkan proses kegiatan belajar, meskipun selama tiga bulan akan didampingi oleh pihak Balai Permasyarakatan (Bapas), kemudian pihak Pekerja Sosial (Peksos).

“Pihak sekolah tentunya sangat bersyukur atas putusan itu. Ya jadi anak-anak didiknya ini bisa kembali melanjutkan proses belajarnya, meskipun memang selama tiga bulan akan didampingi oleh pihak Bapas, Peksos dan mendapat pengawasan lebih dari pihak sekolah,” bebernya.

Baca juga:  Empat Siswa SD Dipersika Kepolisian Atas Dugaan Kasus Pengeroyokan Murid SDN di Sukabumi

Selain itu sambung dia, untuk teknis pengawasan yang akan dilakukan itu, pihak Bapas dan Peksos akan secara rutin melakukan kunjungan ke rumah termasuk di lingkungan sekolah. Bahkan sudah diingatkan selama tiga bulan itu tidak boleh melakukan hal yang sama atau menimbulkan peristiwa yang sama.

“Nantinya pihak Bapas dan Peksos itu secara rutin harus mengawasi, kemudian juga kemarin juga sudah diingatkan bahwa selama tiga bulan itu tidak boleh melakukan hal yang sama, atau sampai dengan menyebabkan peristiwa yang sama, jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya.

Baca juga:  Universitas Muhammadiyah Sukabumi Serukan Netral pada Pemilu 2024

Pos terkait