LINGKARPENA.ID | Perhatian masyarakat terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kembali memuncak. Pemicunya adalah beredarnya surat terbuka yang berisi kritik dan tuntutan kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus tersebut, Jumat (29/5/2026).
Surat yang tersebar luas melalui media sosial dan grup percakapan warga itu menyoroti belum tertangkapnya tersangka yang dikabarkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara.
Dalam isi surat, publik menilai penegakan hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi status sosial, jabatan, maupun latar belakang keagamaan seseorang. Kasus yang menyeret nama pimpinan pondok pesantren itu disebut menjadi ujian bagi keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan terbuka.
Warga menilai keterlambatan penangkapan bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memperdalam luka psikologis korban dan keluarganya. Apalagi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap kondisi mental korban.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena lambannya proses penanganan,” demikian salah satu isi pernyataan dalam surat yang kini ramai dibicarakan publik.
Sejumlah aktivis perempuan dan perlindungan anak di Sukabumi turut angkat suara. Mereka meminta aparat kepolisian bergerak lebih cepat dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Menurut mereka, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan sering kali membuat korban berada dalam posisi rentan karena adanya tekanan sosial maupun relasi kuasa. Karena itu, aparat diminta lebih sensitif dan berpihak pada pemulihan korban.
Selain percepatan penangkapan, masyarakat juga mendesak adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan kasus. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar maupun ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam surat tersebut, warga juga mengingatkan bahwa institusi pendidikan dan agama tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku tindak kekerasan seksual. Masyarakat berharap nilai-nilai moral dan keagamaan justru menjadi landasan untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan.
Situasi ini pun menjadi sorotan luas karena dinilai mencerminkan masih besarnya ancaman kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Publik berharap aparat segera mengambil langkah konkret agar kasus tersebut tidak terus berlarut-larut.
Kini masyarakat menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Bagi publik, keadilan harus dibuktikan melalui kerja cepat, transparan, dan keberanian menindak siapa pun yang diduga terlibat tanpa pengecualian.






