Ahli Tegaskan SP3 Tak Selaras Proses Penyidikan, Dalil Polisi Digugurkan di Praperadilan Sukabumi

FOTO: Ahli Perdata Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H. (kanan atas) Ahli Pidana Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H. (kiri atas). [dok.ist.]

LINGKARPENA.ID | Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan oleh Polres Sukabumi Kota kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi, pada hari Rabu, 21 Januari 2026.

Memasuki hari ketiga, agenda pembuktian dari pihak pemohon menjadi sorotan setelah dua orang ahli dihadirkan dan dinilai berhasil meruntuhkan argumentasi termohon, Rabu (21/1/2026).

Perkara praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb, dengan objek pengujian berupa sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.

Pemohon Hadirkan Bukti Kunci dan Dua Ahli

Pemohon yang diwakili tim kuasa hukum dari DRH & Partners menghadirkan sedikitnya 16 alat bukti surat asli, termasuk dokumen yang dinilai krusial berupa SP2HP pada tahap awal penyidikan. Dalam dokumen tersebut, penyidik sebelumnya menyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Untuk memperkuat pembuktian, pemohon menghadirkan dua ahli, yakni:
Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H. (Ahli Perdata), dan Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H. (Ahli Pidana)

Baca juga:  Sertijab Kalapas Kelas IIB Sukabumi, "Siap Berantas Peredaran Jaringan Narkoba dalam Lapas"

Sementara pihak termohon dalam perkara ini adalah Penyidik Polres Sukabumi Kota.
Ahli Perdata: Ada Kerugian dan Pelanggaran Prinsip Hukum

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Arif Firmansyah menjelaskan bahwa suatu perbuatan yang melanggar hukum secara perdata dapat menimbulkan kerugian, baik materiel maupun immateriel. Ia juga mengaitkan aspek perbuatan melawan hukum dengan prinsip etika dan kepatuhan dalam praktik perbankan serta relevansinya terhadap pertimbangan hakim dalam satu putusan yang bersinggungan dengan perkara pidana.

Menurutnya, hakim dalam memutus perkara tidak bisa melepaskan konteks peristiwa hukum secara menyeluruh, termasuk dampak kerugian yang dialami pihak yang dirugikan.

Ahli Pidana Soroti Prosedur dan Etika Penyidik

Sementara itu, Ahli Pidana Dr. Indra Yudha Koswara menyoroti aspek hukum acara pidana, termasuk tahapan penyelidikan, penyidikan, serta kewajiban profesional penyidik kepolisian.

Ia menekankan pentingnya konsistensi proses hukum dan kepatuhan terhadap KUHAP, KUHP Nasional, serta kode etik profesi Polri. Menurutnya, penghentian penyidikan harus didasarkan pada parameter hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan fakta proses sebelumnya.

Baca juga:  Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Warungkiara Dapat Remisi di HUT RI ke-80, 19 Orang Dinyatakan Bebas

Kuasa Hukum: Dalil Termohon Terpatahkan

Kuasa hukum pemohon, Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan ahli pidana memberikan dampak signifikan dalam persidangan.

“Penjelasan ahli pidana sangat terang dan sistematis. Semua pertanyaan, baik dari pemohon maupun termohon, dijawab secara tegas dan berbasis aturan hukum,” ujar Dasep kepada wartawan usai sidang.

Ia menilai, argumentasi yang disampaikan termohon dalam jawaban praperadilan telah kehilangan pijakan.

“Hari ini terlihat jelas, dalil termohon mengenai penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti telah dipatahkan. Ahli menjelaskan berdasarkan KUHAP dan KUHP, bukan hanya bertumpu pada Perkap,” tegasnya.

Menurut Dasep, peraturan internal seperti Perkap tidak dapat dijadikan dasar utama apabila bertentangan dengan undang-undang yang hierarkinya lebih tinggi.

Baca juga:  Dudu Warga Tegalbuleud Divonis Bebas PN Cibadak, Fakta Lengkapnya!

SP3 Dinilai Janggal

Dasep kembali mengingatkan bahwa kliennya merupakan pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan pada 15 Mei 2025. Pada tahap awal, perkara telah melalui gelar perkara dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, pada Desember 2025, penyidik justru menyampaikan bahwa perkara dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Padahal sebelumnya penyidik sendiri menyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ini yang kami nilai janggal dan perlu diuji melalui praperadilan,” ungkapnya.

Objek Praperadilan Kian Luas

Dasep juga menegaskan bahwa dengan berlakunya KUHAP baru, KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ruang lingkup praperadilan kini semakin luas.

“Pengujian tidak hanya soal formalitas, tapi juga menyangkut apakah proses penghentian penyidikan sudah sejalan dengan asas due process of law,” pungkasnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai dengan ketetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi.

Pos terkait