Dudu Warga Tegalbuleud Divonis Bebas PN Cibadak, Fakta Lengkapnya!

Andi Wijaya Tim Advokasi Kantor Hukum Yohan Bayu dan Partner asal Bogor, berhasil mengungkap fakta kebenaran, keadilan atas kasus dugaan penganiayaan Anak dibawah umur dengan vonis bebas.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Andi Wijaya bersama Bayu Arianto dari Kantor Hukum Yohan Bayu dan Partner asal Bogor berhasil mengungkapkan fakta kebenaran prihal keadilan atas kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan vonis bebas.

Hasil tersebut dicapai setelah majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Dudu (57) tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Dudu terbebas setelah melalui proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, beberapa pekan lalu.

Dudu jadi terdakwa kasus yang sempat bikin heboh Indonesia, karena diduga mencabut Kuku kaki seorang Anak laki-laki penyandang disabilitas berusia 13 tahun, di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Perjuangan Dua Kakak beradik Membantu Beban Keluarga   

Vonis tidak bersalah ini dimuat dalam Putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.

Hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, bersama dua hakim anggota yaitu Agustinus dan Yudistira Alfian serta panitera pengganti Wiwin Winarni mengadili terdakwa Duduh bin H. Sajidin bebas dari dakwaan penuntut umum sebagai amar putusan yang sudah dipublish portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dari keterangan Penasehat Hukum terdakwa Dudu. Andi Wijaya saat dikonfirmasi menceritakan, bahwa awal ketertarikan ia dengan kasus hukum yang menimpa saudara Dudu berawal dari informasi dari rekan media dan komunitas pengerak sosial di Sukabumi yaitu Sahabat Kristiawan Peduli (SKP).

Baca juga:  Geluti Dunia Tarik Suara, Helvy Agustini: Anak Kampung Sarat Prestasi

Dari sana tim Penasehat Hukum mendapatkan informasi untuk membantu pihak keluarga Dudu dalam mencari keadilan.

“Awalnya, saya dimintai bantuan oleh rekan media dan SKP untuk membantu terdakwa Dudu. Terdakwa diduga tidak bersalah dan bukan pelaku dalam kasus yang mendapat sorotan tajam publik hingga kementrian Sosial pun ikut turun tangan,” ungkap Andi, Rabu (27/04/2022) kemarin.

Selanjutnya, kata Andi, dalam kasus tersebut ia bersama tim langsung turun tangan untuk melakukan investigasi dan gelar perkara dilapangan (TKP). Disinilah pihaknyamendapatkan fakta dan bukti untuk di ajukan persidangan.

Baca juga:  Terlibat Narkotika: 16 Tersangka Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi

“Karna kami menduga ada keganjilan dalam perkara yang menimpa seorang penggembala sapi, saudara Dudu ini. Dia di tuduh melakukan perbuatan kekerasan kepada anak penyandang disabiltas,” terangnya.

Lanjut Andi, “Alhamdulillah, perjuangan yang kami lakukan bersama tim Penasehat Hukum, terdakwa Dudu ahkirnya berbuah manis. Terbukti tidak bersalah setelah putusan majelis hakim,” kata dia.

“Kami dari Kantor Hukum YOHAN BAYU dan PARTNER akan terus mengabdi dan membantu masyarakat untuk mendapat keadilan. Walaupun tampa harus dibayar. Kami ikhlas melakukan perjuangan ini bagi masyarakat yang tak mampu,” tegasnya.(*)

Pos terkait