Eng Ing Eng, KPK Tetapkan Bupati Bogor dan 7 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis (28/4/22) pukul 01.50 WIB. Ade Yasin terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol saat memasuki ruang konferensi pers KPK.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama 7 orang lainnya sebagai tersangka. Dalam 20 hari ke depan mereka akan ditahan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam gelar penetapan tersangka oleh KPK sekitar pukul 01.50 WIB, Kamis (28/04/) di Jakarta, terlihat Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ade berjalan menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan status tersangkanya.

Baca juga:  DPRD dan Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Penguatan Antikorupsi yang Digelar KPK

Ade Yasin kena OTT bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. KPK menduga Ade Yasin melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Baca juga:  Sandiaga Uno Tinjau Persiapan Penyelenggaraan ATF 2023

“Diduga AY ini menerima suap dari beberapa rekanan yang melaksanakan pekerjaan dan Kepala SKPD. Uang yang didapat AY, digunakan untuk mengkondisikan hasil audit LKPD Pemkab Bogor tahun anggaran 2021,” demikian keterangan resmi KPK RI.

Pos terkait