LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Agung resmi menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Penahanan dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya.
Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung menunjukkan para tersangka keluar dari Gedung Jampidsus secara bergantian dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Mereka kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju lokasi penahanan yang telah ditentukan penyidik.
Penahanan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah petinggi lembaga yang sebelumnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional. Penggeledahan berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jajaran pimpinan BGN.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani. Penyidik juga masih mendalami berbagai alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan maupun pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dan penentuan titik SPPG yang diduga menimbulkan kerugian negara. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur perkara tersebut juga berpotensi dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
( berbagai sumber)






