Ditjen Imigrasi Perkuat Budaya Integritas, Gandeng KPK Cegah Gratifikasi dan Penyimpangan  

Poto Dok : Imigrasi (ist)
Poto Dok : Imigrasi (ist)

LINGKARPENA.ID | Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.

Kegiatan ini diikuti 272 peserta yang berasal dari jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sebagai bagian dari penguatan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia. Dalam pemaparannya, ia mengingatkan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan.

Baca juga:  Kapolri 'Potong Kepala' 7 Perwira Menengah Polri Dicopot

Nensi menjelaskan bahwa setiap aparatur negara harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas, menghindari benturan kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan, serta segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat hanya dapat diraih apabila seluruh pelayanan publik dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan integritas.

“Integritas dan kepatuhan bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Publik menilai bukan hanya hasil kerja, tetapi juga bagaimana pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.

Baca juga:  Aksi Off Bid Masal, Ojol Masih Banyak Beroperasi. Maxim; Saling Menghargai

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan berbagai materi mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penguatan budaya antikorupsi, penegakan kode etik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, hingga pengelolaan risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui sistem whistleblowing.

Selain menghadirkan KPK, forum ini juga melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Kehadiran berbagai institusi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipahami hanya sebagai instrumen pengawasan atau penindakan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran organisasi.

Baca juga:  Ketua DPD RI, Ajak Kepala BPOM Berjiwa Besar Dukung Vaksin Nusantara

“Kepatuhan internal harus tumbuh menjadi budaya organisasi yang dijalankan setiap hari, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan. Dengan cara itulah reformasi birokrasi dapat berjalan secara nyata,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkala sebagai langkah memastikan peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Pos terkait