LINGKARPENA.ID | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Pengurus Pusat IJTI pada Sabtu (19/7/2026), organisasi profesi jurnalis televisi itu menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IJTI menilai, tugas jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, melakukan konfirmasi, hingga menggali informasi dari narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi untuk menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat,” demikian isi pernyataan IJTI.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa setiap wartawan terikat dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut IJTI, menghormati profesi jurnalis merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi.
Atas dasar itu, IJTI menyampaikan empat sikap resmi. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak agar menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui Undang-Undang Pers, yakni menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi ataupun pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
IJTI berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati antarprofesi, sehingga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga dan terlindungi.






