PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Gambar tangkapan layar Youtube TribunNews/ist

LINGKARPENA.ID | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan sikap atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

 

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun penyampaiannya tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi pers.

 

“Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu, tidak ada alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan ketika mereka sedang bekerja untuk kepentingan publik,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga:  SC Rapimnas SMSI, Gelar Rapat Bersama Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat

 

Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani ataupun strategi pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan profesi lain, termasuk insan pers.

 

“Sikap kami bukan terkait perkara hukumnya, melainkan untuk memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” katanya.

 

Ia menilai advokat dan wartawan memiliki posisi yang sama penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Ucapkan Sekali Diudara Tetap Diudara Pada HUT RRI Ke 76, Ini Kata Pimprus Lingkar Pena

 

Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

 

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan tentu sah-sah saja. Namun penyampaiannya harus tetap mengedepankan etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap profesi wartawan,” tegas Munir.

 

Selain menyampaikan sikap tersebut, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip profesional, independen, akurat, serta berimbang.

Baca juga:  Wujudkan Generasi Indonesia Emas, DPR RI dan Mitra Kerja BGN Gencar Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

 

PWI menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

 

Di sisi lain, organisasi wartawan tertua di Indonesia itu mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga para narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghargai.

 

“Pers yang merdeka hanya dapat tumbuh apabila wartawan bekerja tanpa rasa takut dan tanpa intimidasi. Menghormati profesi wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tutup Akhmad Munir.

Pos terkait