LINGKARPENA.ID | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Senin (20/7/2026). Dalam pernyataannya, Hotman mengaku menyesali ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang hadir saat itu maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘kamu punya otak nggak sih?’,” ujar Hotman.
Ia menjelaskan, potongan video yang beredar di media sosial hanya menampilkan bagian akhir dari pernyataannya sehingga menurutnya tidak menggambarkan kronologi secara utuh.
Hotman mengaku saat itu telah menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan adanya hidden agenda atau kepentingan tersembunyi dari sebuah institusi penegak hukum. Ia mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun, sebelum penjelasannya selesai, muncul pertanyaan lain yang menurutnya masih berkaitan dengan isu yang sama sehingga memicu emosinya.
“Belum selesai saya menjawab, tiba-tiba ada pertanyaan lain mengenai apakah institusi tersebut melakukan kekeliruan. Saya sudah berulang kali mengatakan bahwa saya tidak tahu. Karena emosi, akhirnya saya mengucapkan kalimat itu,” jelasnya.
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa dirinya tetap bertanggung jawab atas ucapannya dan tidak ingin polemik tersebut berlarut-larut. Ia pun kembali menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang menjadi sasaran ucapannya serta kepada seluruh organisasi pers.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu kami sama-sama emosi. Tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat dengan semua wartawan,” kata Hotman.
Permintaan maaf ini disampaikan setelah sebelumnya pernyataan Hotman menuai kritik dari berbagai organisasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






