Angkat Tangan Terkait Kasus Ibu Meti, Kadis DPUTR: Itu Lebih Kepada Urusan Sosial

Keberadaan Bu Meti warga Kota Sukabumi yang tinggal di WC umum dan menjadi viral.[foto:istimewa]

LINGKARPENA.ID | Polemik nasib Ibu Meti yang bertahun-tahun tinggal di bangunan MCK umum di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, terus menyita perhatian publik. Kali ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto, angkat bicara.

 

Menurut Sony, persoalan tersebut lebih tepat ditangani oleh perangkat daerah yang membidangi urusan sosial. DPUTR, kata dia, memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda dengan Dinas Sosial maupun Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

 

“Kalau persoalan warga yang tidak punya rumah sama sekali, itu lebih kepada urusan sosial, bukan kewenangan PU. Jangan sampai masyarakat salah mengartikan seolah-olah Dinas PU memberikan bantuan sosial. Tidak seperti itu. Kami hanya menjalankan program sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Sony.

 

Ia menjelaskan, seluruh program bantuan perumahan yang berada di bawah DPUTR, baik Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), maupun program rumah susun (Rusun), memiliki ketentuan, petunjuk teknis (juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang wajib dipatuhi. Karena itu, DPUTR tidak memiliki kewenangan memberikan bantuan di luar kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Sukabumi, Tampung Pasien Patah Tulang Korban Gempa Cianjur

 

Sony menerangkan, program Rutilahu pada prinsipnya merupakan bantuan stimulan bagi masyarakat yang telah memiliki rumah sendiri, namun kondisinya tidak layak huni. Dengan demikian, syarat utama penerima adalah memiliki satu-satunya rumah atas nama sendiri yang kondisinya memang membutuhkan perbaikan.

 

“Rutilahu itu ada ketentuan dan juknisnya. Objek penerima bantuan harus mempunyai rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni dan rumah itu harus atas nama sendiri. Aturan itu tidak boleh dilanggar. Kalau belum memiliki rumah sama sekali, tidak bisa diakomodir melalui program Rutilahu karena memang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rutilahu bukanlah program pembangunan rumah baru secara penuh. Program tersebut hanya bersifat stimulan, sehingga penerima bantuan juga harus memiliki kemampuan swadaya untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya.

 

Menurutnya, nilai bantuan Rutilahu di Kota Sukabumi maksimal sekitar Rp30 juta untuk program BSPS sedangkan bantuan yang bersumber dari APBD 2 Provinsi Jawa Barat sebesar Rp20 juta. Dengan nominal tersebut, kata Sony, tidak mungkin membangun sebuah rumah secara utuh hanya mengandalkan bantuan pemerintah.

 

“Namanya juga bantuan stimulan. Artinya masyarakat juga harus memiliki kemampuan pribadi untuk melanjutkan pembangunan. Nilainya relatif kecil, jadi memang bukan untuk membangun rumah dari nol,” katanya.

Baca juga:  Sekjen PC Semmi Sukabumi Raya, Soroti Prostitusi Online di Kota Sukabumi

 

Sony juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program BSPS sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kota Sukabumi hanya melaksanakan program sesuai kuota dan lokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Untuk tahun anggaran berjalan, lanjutnya, Kelurahan Dayeuhluhur tidak termasuk dan tidak mendapatkan kuota dalam lokasi penerima program BSPS.

 

“Kami mengusulkan, tetapi yang menentukan lokasi dan kuotanya adalah kementerian. Tahun ini memang tidak ada kuota BSPS untuk Kelurahan Dayeuhluhur, sehingga pemerintah kota hanya melaksanakan sesuai penetapan dari pusat,” ujarnya.

 

Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat yang sama sekali belum memiliki rumah dan terpaksa tinggal di tempat lain, termasuk fasilitas umum seperti MCK, bukan merupakan sasaran program Rutilahu maupun BSPS.

 

“Kalau yang tidak punya rumah lalu tinggal di tempat lain, itu ranah sosial, bukan PU. Jadi harus jelas dulu. Jangan sampai masyarakat menganggap PU memberikan bantuan sosial, karena memang bukan tugas kami. Kami hanya melaksanakan program sesuai regulasi,” tegas Sony.

Baca juga:  Kisah Pilu Kakek Ali, Jika Hujan Turun Tak Bisa Tidur

 

Ia menambahkan, meskipun ada warga yang menempati rumah tidak layak huni, bantuan Rutilahu tetap tidak bisa diberikan apabila status kepemilikan rumah tersebut bukan atas nama calon penerima.

 

“Misalnya rumahnya tidak layak huni, tetapi setelah ditelusuri ternyata rumah itu milik orang lain atau bukan atas nama yang bersangkutan, tetap tidak bisa dibantu melalui Rutilahu. Ketentuannya memang seperti itu dan kami tidak bisa melanggarnya,” katanya.

 

Di akhir keterangannya, Sony meminta masyarakat memahami perbedaan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap tugas DPUTR.

 

Ia menegaskan bahwa DPUTR Kota Sukabumi tidak memiliki program bantuan sosial maupun anggaran untuk memberikan rumah kepada warga yang belum memiliki tempat tinggal. Seluruh anggaran yang dikelola DPUTR hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sesuai regulasi, petunjuk teknis, serta ketentuan pemerintah yang berlaku. Persoalan warga yang tidak memiliki rumah sama sekali, menurutnya, merupakan ranah penanganan sosial yang harus dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang kesejahteraan sosial.

Pos terkait