LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus melanjutkan rangkaian Penilaian Pemaparan Anugerah Desa Mubarokah Tahun 2026. Untuk Wilayah VI, kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cibitung, Selasa (21/7/2026), dengan menghadirkan sembilan desa terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan.
Anugerah Desa Mubarokah merupakan agenda evaluasi tahunan yang menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, inovasi, hingga sinergi pembangunan desa dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Secara keseluruhan, sebanyak 381 desa mengikuti proses penilaian yang digelar sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Tim penilai berasal dari berbagai perangkat daerah, di antaranya DPMD, Bapenda, Baperida, BPKAD, TP PKK, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Penilaian mengacu pada tiga indikator utama, yakni ketentuan Permendagri Nomor 81, implementasi program prioritas Bupati Sukabumi, serta pemenuhan sembilan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.
Ketua Tim Kerja Administrasi Desa Mubarokah DPMD Kabupaten Sukabumi, Sonny Sondani, menjelaskan bahwa Anugerah Desa Mubarokah bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan instrumen untuk mengukur capaian pembangunan desa sekaligus mengevaluasi efektivitas program yang telah dijalankan.
“Kegiatan Anugerah Desa Mubarokah ini merupakan bentuk harmonisasi antara program prioritas Bupati dengan program yang dilaksanakan pemerintah desa. Yang dinilai bukan sekadar siapa yang terbaik, tetapi sejauh mana desa mampu mendukung dan mengintervensi program prioritas melalui kebijakan di tingkat desa. Jadi ini adalah evaluasi kinerja desa,” ujar Sonny.
Ia mengatakan, penilaian dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah daerah memperoleh gambaran mengenai keterpaduan antara visi pembangunan kabupaten dengan arah pembangunan di setiap desa.
“Ada tiga indikator yang menjadi dasar penilaian, yaitu evaluasi desa dan kelurahan sesuai Permendagri Nomor 81, implementasi program prioritas Bupati, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Desa. Dari 381 desa nantinya akan dipilih desa dengan capaian evaluasi terbaik di masing-masing kecamatan,” katanya.
Menurut Sonny, proses evaluasi tersebut juga menjadi sarana untuk melihat sejauh mana visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi mampu diterjemahkan ke dalam program pembangunan di tingkat desa.
“Kami ingin mengukur sejauh mana visi pembangunan daerah dapat disinergikan dengan RPJM Desa, sehingga arah pembangunan kabupaten dan desa berjalan seiring,” tambahnya.
Selain mengacu pada program prioritas daerah, penilaian juga memperhatikan dukungan desa terhadap optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Pada penilaian Wilayah VI, sembilan desa yang mengikuti pemaparan terdiri atas Desa Buniwangi mewakili Kecamatan Surade, Desa Cibenda (Ciemas), Desa Ujunggenteng (Ciracap), Desa Sukamanah (Cimanggu), Desa Rambay (Tegalbuleud), Desa Mekarmukti (Waluran), Desa Tanjung (Jampangkulon), Desa Kalibunder (Kalibunder), dan Desa Cidahu mewakili Kecamatan Cibitung.
Melalui Anugerah Desa Mubarokah 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kualitas tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai religius terus meningkat sehingga mampu mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.






