LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Sebanyak enam terduga pelaku diamankan, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan empat penadah yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
“Dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 ini, kami berhasil mengamankan enam terduga pelaku. Salah satunya merupakan target operasi, sementara lima lainnya merupakan pelaku non target operasi yang diduga memiliki peran sebagai pelaku pencurian maupun penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujar Sentot.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias R alias A (41) dan AM (39), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor. Sementara empat terduga pelaku lainnya yakni J alias H (52), S alias T (50), MAS alias A (39), dan YS alias A (42), warga Kabupaten Cianjur, diduga berperan sebagai penadah.
Menurut Sentot, hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Mereka menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak kendaraan. Bahkan pada beberapa kasus, pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, kunci inggris, obeng, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan para tersangka di lokasi lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain atau unsur pemberatan yang dapat dikenakan kepada para tersangka,” tegas Sentot.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sentot juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor. Polres Sukabumi Kota berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.






