LINGKARPENA.ID | Misteri penemuan kerangka jenazah perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi. Seorang pria berinisial H alias D (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial N (35).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.. menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan warga pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area perkebunan jati. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten.
“Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis ( 16/7/2026 ).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus dilakukan melalui metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan penyelidikan konvensional. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti di lokasi kejadian, hingga jejak transaksi dan komunikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan perkebunan jati Sagaranten. Motif sementara dipicu perselisihan terkait persoalan uang antara korban dan pelaku.
“Pelaku dan korban sebelumnya bertemu sesuai kesepakatan. Saat berada di lokasi, terjadi perselisihan paham mengenai penggunaan sejumlah uang. Pelaku kemudian melakukan pemukulan menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” kata Kapolres.
Usai menghabisi korban, tersangka diduga memindahkan jasad korban ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian sebelum meninggalkannya hingga akhirnya ditemukan warga sekitar dua pekan kemudian.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan pecahan botol yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan tersangka, telepon genggam korban yang dijual pelaku, serta sejumlah perhiasan milik korban.
Polisi juga masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk motif lain yang kemungkinan melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman mengenai hubungan antara pelaku dan korban maupun motif lainnya. Yang jelas, alat bukti yang kami miliki telah cukup untuk menetapkan H alias D sebagai tersangka,” jelas AKBP Samian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (3) dan/atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga perkara ini dapat terungkap. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik, bukan melalui tindakan kekerasan,” tutup AKBP Samian.






