Kamar Kontrakan di Citamiang Jadi Gudang Sabu dan Tramadol, Satu Pria Diciduk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Polisi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah Kota Sukabumi. Kali ini, sebuah kamar kontrakan di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, diduga dijadikan tempat menyimpan barang terlarang sebelum diedarkan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial MF (33) pada Senin (17/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Dari kamar kontrakan yang ditempati MF, petugas menemukan barang bukti berupa 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol. Polisi juga mengamankan sebuah bong dan satu unit telepon seluler.

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, sabu ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.

Baca juga:  Dua Pengedar Sabu di Sukabumi Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkotika Disita

 

Sementara itu, ribuan butir Tramadol ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

 

“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,” ujar Tenda, Rabu (19/8/2026).

 

Dari pemeriksaan terhadap MF, penyidik memperoleh informasi mengenai asal barang tersebut. Sabu diduga diperoleh dari seseorang berinisial RS, sedangkan Tramadol disebut berasal dari pria berinisial L.

 

Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian polisi untuk dimintai keterangan sekaligus mengungkap rantai distribusi barang tersebut.

 

Polisi juga menduga 1.500 butir Tramadol itu telah dipersiapkan untuk diedarkan di sejumlah lokasi di Kota Sukabumi dengan metode transaksi yang menyulitkan petugas.

Baca juga:  Kebakaran Gudang AMDK di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi, 5 Unit Damkar Diterjunkan

 

“Untuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap Tenda.

 

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah MF hanya berperan sebagai penyimpan barang atau memiliki keterlibatan lebih jauh dalam jaringan peredaran.

 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,” tegasnya.

 

MF kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dalam perkara sabu dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Empat Rumah di Kota Sukabumi Disapu Angin Kencang, BPBD Lakukan Penanganan Cepat

 

Sementara untuk kepemilikan Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Kedua perkara tersebut sama-sama memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Tenda memastikan jajarannya masih memburu RS dan L. Pengembangan juga dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terhubung dengan jaringan tersebut.

 

“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di balik peredaran ini,” pungkas Tenda.

Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota

Pos terkait