Siswi SD di Ciracap Diduga Jadi Korban Asusila, Kasusnya Dilaporkan ke Polisi

LINGKARPENA.ID | Kasus dugaan tindak asusila dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, dugaan kasus tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Ciracap dan menimpa seorang siswi kelas tiga sekolah dasar ( SD).

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria dewasa sekampungnya. Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Pertanyakan Kejelasan Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

 

Laporan dugaan perkara tersebut disampaikan keluarga korban ke Polres Sukabumi pada Kamis (17/9/2026).

 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Ipda Firman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perkara tersebut.

 

Namun, karena perkara masih dalam tahap awal penanganan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.

 

“Mohon waktu, saya tanya dulu ke anggota. Kebetulan saya baru. Nanti dikabarin, Bang. Perkaranya, baru kita terima. Nanti kita tindak lanjuti,” ujar Ipda Firman kepada Lingkarpena.id, Senin ( 21/9/2026 ).

Baca juga:  Polisi Amankan Tujuh Remaja Pelaku Aksi Tawuran

 

Ia memastikan laporan tersebut menjadi bagian dari penanganan Unit PPA Polres Sukabumi. Selanjutnya, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

 

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius, mengingat proses penanganannya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan kondisi serta hak-hak anak.

Baca juga:  Selundupkan Sabu di Alat Vital, Wanita Muda Sukabumi Dicokok Polisi

 

Keluarga korban berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

 

Identitas korban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak disebutkan demi menjaga hak dan perlindungan anak.

 

Pos terkait