Bawa 25 Paket Sabu, Pria Asal Cisaat Diciduk Polisi di Bengkel

LINGKARPENA.ID | Aktivitas seorang pria berinisial RBC (29) di sebuah bengkel di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berujung pada penangkapan. Polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang dibawa pria tersebut.

RBC, warga Kecamatan Cisaat, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap RBC. Dari saku celana yang dikenakannya, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,15 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Baca juga:  Jelang Nataru, Polsek Parakansalak Sweeping Miras, Hasilnya?

“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas mendatangi rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan dua paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital.

Baca juga:  Maling Babak Belur Dihakimi Massa Diamankan Polisi di Sukabumi

“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan. Sementara RBC masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.

Penyidik juga masih menelusuri asal barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga:  Babinsa Koramil 0607-3/Baros, Kota Sukabumi Bubarkan Sekelompok Kawanan Genk Motor

Dalam perkara ini, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” pungkas Bayu.

Pos terkait