LINGKAR PENA Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa
HUKUM & KRIMINAL

Polres Sukabumi Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Knalpot Brong

Polres Sukabumi Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Knalpot Brong

SUKABUMI – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Sukabumi terus diperkuat. Polres Sukabumi memusnahkan ribuan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana dan penyakit masyarakat selama periode September hingga Oktober 2026.

Pemusnahan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026) tersebut turut disaksikan Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, serta sejumlah instansi terkait.

Iklan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 12.000 botol minuman keras berbagai merek, narkotika jenis sabu seberat 962,86 gram, ganja 7,3 gram, narkotika sintetis 20,53 gram, 14 butir ekstasi, 18.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, serta 2.863 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus selama dua bulan terakhir.

Menurutnya, pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan barang-barang terlarang tidak kembali beredar dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan representasi dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan Polres Sukabumi beserta jajaran selama periode September sampai dengan Oktober 2026,” ungkap Benny.

Ia mengingatkan, keberadaan miras ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kita dapat membayangkan apabila barang-barang terlarang tersebut lolos dan beredar di tengah masyarakat, bukan tidak mungkin keluarga terdekat kita pun dapat menjadi korban dari peredaran dan penggunaannya,” tegasnya.

Kapolres pun mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi peredaran narkotika, miras ilegal, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana.

Dukungan terhadap langkah kepolisian tersebut juga disampaikan Bupati Sukabumi. Ia mengapresiasi keseriusan Polres Sukabumi dalam melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Sukabumi beserta seluruh jajaran dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, narkotika, dan berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” kata Bupati.

Ia menambahkan, terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai karakteristik barang bukti dan ketentuan yang berlaku. Khusus 2.863 knalpot brong, pemusnahan dilakukan melalui pemotongan dan penggilingan menggunakan mesin pemotong.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran barang terlarang serta berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga Kabupaten Sukabumi tetap aman, tertib, dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika maupun penyakit masyarakat lainnya.

Reporter Jajang S

Editor Akoy Khoerudin